Bali || Gardatipikornews.com -- Terdapat Banyak vila/restoran bisa dapat izin dalam kawasan persawahan karena memang peta RTRW-nya sudah dikuningin atau pink menjadi zona permukiman atau akomodasi wisata vila, hotel dan rumah makan, padahal lokasinya dikelilingi sawah petani; ujar aktivis Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST
Apa itu "Zona Kuning" di Bali, dalam iklan properti Bali, "Zona Kuning atau Pink" atau ITR Kuning / Zona Permukiman / Zona Villa & Akomodasi Wisata. Artinya secara tata ruang lahan itu sudah boleh dibangun vila, glamping, restoran, bukan lagi sawah pertanian.
Dilapangan Contohnya: Tanah 1.5 Ha di Candi Kuning Bedugul dijual dengan embel-embel "Zona Kuning (Agrowisata & Villa) legal untuk pengembangan villa, glamping, atau resort". Atau tanah 70 are di Lumbung Tabanan "Zona kuning" view sawah. Begitu juga tanah di jalan sedap malam denpasar yang sudah zona kuning atau zona akomodasi wisata tapi masih banyak hamparan sawah milik petani miskin pribumi yang irigasinya sudah rusak; sahut Gung De Sekretaris ARUN Bali.
Kenapa sawah bisa jadi "kuning", Itulah masalahnya di Bali saat ini. Dalam Aturan UU No. 41/2009 wajibkan LSD atau LP2B masuk RTRW sebagai kawasan lindung. RTRW Bali 2023-2043 juga sudah ditetapkan zona Pertanian Lahan Basah dan Subak sebagai kawasan lindung budaya. Inilah bentuk praktek kebijakan yang menindas rakyat kecil model penjajahan. Sangat zalim kepada pribumi, ucap Gung De.
Menurut Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, Tapi Realitanya Alih fungsi lewat revisi RTRW mengacu instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan target LP2B Bali harusnya 87% dari LPS, tapi baru 62% di RTRW kabupaten/kota. Lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya jadi "tidak sawah" diminta dikembalikan. Walau Tekanan investasi menyebabkan Alih fungsi lahan Subak jadi isu paling kritikal. Tekanan pariwisata & investasi terus dorong alih fungsi lahan sawah. Akibatnya Ketidakpatuhan tinggi. Ada tingkat ketidakpatuhan tinggi terhadap regulasi tata ruang. Alih fungsi sempadan sungai untuk hunian & ekonomi menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah.
Jadi petani kecil pribumi "kalah" karena sawahnya tetap dipaksa jadi LSD atau LP2B, tapi milik oknum pejabat berduit tiba-tiba boleh dibangun karena sudah dikuningkan. Karena status zonanya sudah diubah dulu jadi kuning/perumahan/vila di peta oleh kekuasaan. Setelah kuning, maka mereka membangun vila & rumah makan tinggal urus perizinan dan mendapatkan view pemandangan sawah sebagai daya tarik untuk di sewakan mahal.
Akibatnya Dampak ke petani miskin di tengahnya, petani dikepung Hotel, Villa & Rumah makan pengusaha kaya dekat kekuasaan daerah. Petani tetap garap sawah, tapi dikelilingi tembok vila. Air irigasi sering kepotong, akses traktor susah, tamu vila masuk sawah buat foto-foto.
Harga tanah naik, Begitu zona kuning, harga langsung loncat. Tanah 31 are ITR Kuning view sawah dijual Rp 2 Miliar/are. Petani nggak kuat beli, malah tergoda jual dengan harga murah karena masih LSD atau LP2B.
Gung De mengatakan View digratisin untuk Vila ditengah sawah bisa jual kamar Rp3-15 jt/malam. Padahal "view sawah" itu hasil kerja petani miskin yang sebagian besar adalah warga pribumi asli, tapi petani nggak dapat royalti. Paling banter kena bising, limbah, jalan rusak.
Makanya analogi "hewan kebun binatang" dapat makan 3x sehari dan pengobatan dokter hewan sangat lebih manusiawi daripada Sawah jadi "kandang kaca" buat tontonan wisatawan. Bedanya, hewan dikasih makan & dokter. Petani tidak dikasih apa-apa padahal memberi pemandangan buat vila tetangga. Petani tetap mencari makan sendiri dan berobat bayar sendiri; ketusnya penuh emosi.
Pemerintah sadar akan hal ini, termasuk sekarang ada moratorium alih fungsi LP2B atau LSD. Tapi implementasinya berat karena: fragmentasi sektoral, konflik kepentingan ekonomi vs konservasi, dan vila ilegal pakai IMB rumah yang sebagian besar milik kerabat oknum pejabat. Sebagian dikerjasamakan dengan Oknum WNA, sehingga alasan pemilik lokal ini di pakai buat mendapatkan kompensasi pajak. Makanya di Kab Badung ada 82,1 % usaha yang belum bayar pajak. Kasus ini mestinya di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum khususnya KPK & Kejaksaan agar praktek penjajahan model baru ini tidak terus menindas dan menzalimi rakyat kecil.
Hal ini terjadi dilapangan, bisa mendapat izin karena zonanya sudah "dikuningkan" duluan di RTRW/RDTR. Padahal fungsi aslinya sawah. Itu yang bikin terasa zalim buat petani yang lahannya nggak ikut dikuningin, tapi harus nanggung dampaknya.
Mestinya para pengusaha akomodasi wisata di tengah sawah membayar View kepada petani sebesar UMK untuk seluruh anggota keluarga. Petani dengan seluruh anggota keluarganya adalah pegawai villa yang memberi pemandangan sawah. Apalagi Villa itu dikerjasamakan dengan Bule, tutup Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST Sekretaris ARUN Bali.
Jurnalis : Team Redaksi. Bali
Publikasi : Red@ksi.gtn.com