Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Peredaran Gelap Obat Keras Golongan G Di Jl. Lingkar Selatan, Kec. Warudoyong Apalagi Di Bulan Ramadhan Ini Semakin Merajalela, Polsek Warudoyong Tutup Mata Dan Telinga

by Gardatipikornews.com
28 Februari 2026 - 100 Views

Sukabumi,  Warudoyong,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Jl. Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Polsek Warudoyong dilaporkan semakin mengkhawatirkan dan merajalela apalagi di bulan Ramadhan yang suci ini, masih terus terang terangan jual Obat keras.

Hasil penelusuran Media GTN yang Berlokasi, di Jl. Lingkar selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi tepatnya di Jl. Lingkar Selatan dekat dengan pencucian Mobil , warung Klontongan bekas bengkel tambal Ban sekarang yang dijadikan tempat transaksi penjualan obat keras ini secara ilegal, dengan target utama adalah kalangan remaja dan pelajar, Jumat,27/02/26.

Temuan ini memicu kekhawatiran serius akan masa depan generasi muda di wilayah tersebut, terutama karena peredaran gelap ini disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum Polsek Warudoyong, dan Polres Sukabumi.

Obat Tramadol, yang termasuk dalam golongan Obat Keras Tertentu (OKT) dan seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, ini dijual bebas di lokasi-lokasi yang tersembunyi namun strategis.


Adapun Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuka lapak di sekitar keramaian, namun dengan tempat yang terselubung atau memanfaatkan jasa warung kecil sebagai kedok, dan Warung tersebut diduga milik Orang Aceh yang mungkin Namanya sudah tidak asing lagi yaitu suka di panggil " BRAM ".

Ironisnya, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penjualan obat berbahaya ini telah berlangsung beroperasi di lokasi-lokasi tersebut, namun belum ada tanda-tanda penindakan yang efektif. Ketiadaan aksi nyata dari pihak berwenang memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan komitmen dalam memberantas peredaran obat ilegal di Wilayah Sukabumi.

Tramadol dikenal memiliki efek yang menyerupai narkotika jika disalahgunakan, menyebabkan ketergantungan serius dan perubahan perilaku. Jika peredaran ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dampaknya akan sangat negatif dan merusak mental serta masa depan generasi muda di Sukabumi.

Penggunaan obat keras tanpa resep medis dan pengawasan dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang, kriminalitas, hingga putus sekolah pada remaja sampai ketagihan dan mungkin sudah banyak korban dari Obat obatan jenis Tramadol, Exsimer ini.

Masyarakat mendesak agar Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Sukabumi, Polsek Warudoyong, Serta Kapolres Sukabumi segera bertindak. Diperlukan operasi gabungan dan penegakan hukum yang konsisten untuk memberantas para pengedar hingga ke akar-akarnya, serta memastikan lokasi-lokasi tersebut benar-benar steril dari peredaran obat berbahaya. 


( @dd.Kabiro Kota Sukabumi & Team Red**

Sebelumnya
Kapolda NTB : Resmikan Gedung SPKT Polresta Mataram, Tegaskan Komitmen Pelayanan...
Selanjutnya
Ramadan 1447 H, Satlantas Polresta Pati Gembleng Bocah Lewat Pesantren Kilat Dan Edukasi Tertib...

Berita Terkait :