Bandung Barat || Gardatipikornews.com -- Peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan semakin mengkhawatirkan dan merajalela. Hasil penelusuran menunjukkan adanya setidaknya tiga titik lokasi yang dijadikan tempat transaksi penjualan obat keras ini secara ilegal, dengan target utama adalah kalangan remaja dan pelajar.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius akan masa depan generasi muda di wilayah tersebut, terutama karena peredaran gelap ini disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Obat Tramadol, yang termasuk dalam golongan Obat Keras Tertentu (OKT) dan seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, dijual bebas di lokasi-lokasi yang tersembunyi namun strategis. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuka lapak di sekitar keramaian, namun dengan tempat yang terselubung atau memanfaatkan jasa warung kecil sebagai kedok.

Tiga lokasi yang teridentifikasi menjadi pusat transaksi gelap ini antara lain:
1. Jalan Letkol GA Manulang No. 105 B, Padalarang, dilokasi ini penjualan ditemukan terselip di dalam gang, tepat di pinggir depot air minum.
2. Jalan Cihaliwung No. 7, Kertamulya, Padalarang ditempat ini penjualan dilakukan di area pinggir pangkas rambut, memanfaatkan keramaian agar tidak mencolok.
3. Jalan Stasiun, Kertajaya, Padalarang, dititik ini transaksi berada di seberang stasiun, berdekatan dengan warung klontong, memanfaatkan lalu lintas publik yang tinggi.
Ironisnya, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penjualan obat berbahaya ini telah berlangsung lama beroperasi di lokasi-lokasi tersebut, namun belum ada tanda-tanda penindakan yang efektif. Ketiadaan aksi nyata dari pihak berwenang memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan komitmen dalam memberantas peredaran obat ilegal di Padalarang.
Tramadol dikenal memiliki efek yang menyerupai narkotika jika disalahgunakan, menyebabkan ketergantungan serius dan perubahan perilaku. Jika peredaran ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dampaknya akan sangat negatif dan merusak mental serta masa depan generasi muda di Bandung Barat.
Penggunaan obat keras tanpa resep medis dan pengawasan dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang, kriminalitas, hingga putus sekolah pada remaja.
Masyarakat mendesak agar Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, serta instansi terkait lainnya segera bertindak. Diperlukan operasi gabungan dan penegakan hukum yang konsisten untuk memberantas para pengedar hingga ke akar-akarnya, serta memastikan lokasi-lokasi tersebut benar-benar steril dari peredaran obat berbahaya.
(Mastur/Korwil Jabar)