Lebak, Banten || Gardatipikornews.com -- Dugaan kuat penyimpangan dana pendidikan nonformal kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Azizah, yang berlokasi di Kecamatan Cijaku dan dikelola oleh Irwan, disorot karena diduga tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar, meski tercatat menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) fantastis sebesar Rp.351.280.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi yang janggal. Di lokasi PKBM Azizah cijaku tidak ditemukan papan informasi kegiatan, jadwal pembelajaran, ataupun aktivitas siswa kejar paket B, maupun C. Bangunan yang disebut-sebut sebagai tempat belajar justru terlihat digunakan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), bukan kegiatan kesetaraan sebagaimana mestinya. Minggu, 12/10/25.
Sejumlah warga di sekitar lokasi bahkan mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan belajar PKBM.
“Yang ada cuma anak-anak kecil belajar, itu juga PAUD. Kalau PKBM, gak pernah lihat sama sekali. Tapi katanya dapat bantuan besar,” ujar salah satu warga, Jumat (10/10/2025).
Informasi yang diperoleh awak media menyebut, PKBM Azizah tetap tercatat aktif sebagai penerima dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai mencapai lebih dari Rp351 juta. Dana sebesar itu semestinya digunakan untuk pembiayaan tutor, pembelian alat belajar, hingga pengembangan kegiatan warga belajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya kegiatan sama sekali.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar ke mana aliran dana BOP tersebut digunakan?
Pasalnya, hingga kini belum ada bukti kegiatan yang bisa ditunjukkan, baik berupa dokumentasi pembelajaran, daftar hadir siswa, maupun laporan kegiatan belajar.
Hingga berita ini diturunkan, Irwan selaku pengelola PKBM Azizah belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan tidak aktifnya kegiatan belajar di PKBM tersebut.
Masyarakat berharap dinas terkait segera turun langsung untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan guna memastikan penggunaan dana BOP tepat sasaran.
Jika benar lembaga tersebut tidak beroperasi sebagaimana mestinya, maka kasus ini bisa menjadi potret lemahnya pengawasan dana pendidikan nonformal yang berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran di tingkat daerah.
( @Samsudin GTN**