Tebo , Jambi | Gardatipikornews.com - Dan kami sesalkan dari pihak oknum TNI tingal diam adanya angota media buser dirgantara 7.setindak -tidaknya oknum TNI itu melukan tindakan ke jalur hukum..ini malah TNI tingal diam
Iqwan menambahkan, tindakan pelaku tergolong sangat brutal dan tidak mencontohkan dirinya sebagai seorang pengayom masyarakat. Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan.

"Walaupun tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara berhak berindak melaporkan atas penganiayaan dan pemukulan dan mendapat perlindungan hukum.sudah jelas jurnalis dilindungi UUD 40 TAHUN 1999
Kami minta dari pihak kepolisian polres tebo segera melakukan tindak yang dilakukan oleh oknum security PT LAJ.dan proses hukum sesuai pasal yang jelas di KUHP
Sumber : Redaksi Buser Digantara7.com / Red@gtn.com
Sebelumnya
Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes dan Polres Jajaran Berhasil Mengamankan 42...
Selanjutnya
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Diduga Melakukan Pembohongan Publik Demi Melindungi Pembunuh...