Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Penipuan Masuk TNI kepada Kejari Donggala

by Gardatipikornews
31 Juli 2024 - 692 Views

PALU || Gardatipikornews.com 

- Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024 memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (30/7/2024) sore. “Update perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Rabu (31/7/2024). Penyidikan sebagaimana laporan saudara Yoksan Abe teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2024, setidaknya ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan, jelas Kasubbid Penmas. “tersangka IWS (46) berikut barang bukti yang disita kemarin telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala. Sehingga tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan selesai,” ungkapnya Sehingga diharapkan nantinya kepada pelapor, saksi dan korban untuk secara kooperatif dapat menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukumnya, pungkas Kasubbid Penmas. Untuk diketahui kasus penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau jalur khusus.. Dalam aksinya tersangka telah menerima uang dari para korban sejumlah Rp 597.695.000. Akan tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan tersangka dan saat diminta untuk mengembalikan uang korban, tersangka hanya terus memberikan janji-janji. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Dalam Rangka TMMD Ke-121 TA.2024 Kodim 1615/Lotim, Dan SSK Mengecek TPQ dan...
Selanjutnya
Memenuhi Keinginan Warga Pemerintah Desa Ciseeng Perbaiki Jalan Lingkungan Menggunakan Anggaran...

Berita Terkait :