Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Polda Sumsel melaksanakan serah terima berkas tahap II perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) kepihak Kejati sumsel*

by Gardatipikornews
27 November 2022 - 775 Views

INFO SUMATERA SELATAN | Gardatipikornews.com - 


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melaksanakan serah terima berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Kejati Sumsel, pada Kamis (17/11/2022) bertempat di Kantor Kejati Sumsel Jalan gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, menjelaskan, bahwa serah terima berkas tahap II TPPU yang dilakukan di kantor Kejati Sumsel, dan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG. "Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP :/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu," ujar Kombes Pol Heru Agung Nugroho, saat di konfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp, Sabtu (26/11/2022) Lanjut Heru, Kamis (17/11/22) kemarin kita telah melakukan serah terima berkas terdakwa RA (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Tersanga RA saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri. "Terdakwa RA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang," ucapnya. "Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya dan ada yang di belikan berupa aset mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang," ujar Kombes Pol Heru Nugroho. Lebih lanjut, Kombes Heru menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. "Sebelumnya pada tanggal 18 Okterber 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV," pungkasnya. "Semua berkas tahap II TPPU atas nama RA telah di serahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang," jelasnya Pewarta : DONY
Sebelumnya
*Pastikan Aman, Piket SPKT Polsek Kronjo Kontrol Tahanan di Rutan Mapolsek Kronjo Polresta...
Selanjutnya
*Warga Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Terima BLT BBM BPNT Dan...

Berita Terkait :