Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bogor, 10 Pengedar Sabu-Ganja Ditangkap

by Gardatipikornews
21 Januari 2022 - 326 Views

BOGOR,GARDATIPIKORNEWS.COM


- Polisi membongkar sindikat narkoba jenis ganja dan sabu di Kabupaten Bogor. 10 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba ditangkap polisi di Bogor. "Satres Narkoba Polres Bogor telah mengamankan 10 orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (21/1/2022). Imam membeberkan para tersangka mengedarkan narkoba di Kabupaten Bogor dengan dua cara, yakni cash on delivery (COD) dan 'tempel'. Khusus sistem 'tempel', Imam menyebut para pemesan dimungkinkan tidak berinteraksi langsung dengan pengedar narkoba. "Sistem COD itu mereka lakukan bertransaksi dengan komunikasi dan bertemu langsung antara pemesan dengan pengedar," tuturnya. "Kalau dengan sistem tempel itu mereka menyimpan narkobanya di salah satu tempat. Kemudian menginformasikan kepada si pemesan bahwa narkobanya ditaruh di suatu tempat, kemudian akan diambil oleh si pemesan tersebut. Sehingga tidak terjadi interaksi langsung antara pemesan dengan pengedarnya," tuturnya Iman. Dari 10 pelaku yang ditangkap polisi, satu di antaranya merupakan residivis di kasus yang sama. Seorang residivis itu kembali ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba. "Ada satu residivis narkotika. Kembali ditangkap melaksanakan peredaran narkoba. Sebelumnya ditahan di salah satu lapas di Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham. Ilham mengungkapkan pemesannya terdiri dari berbagai usia dan kalangan. Sedangkan untuk ganja dan sabunya sendiri, kata Ilham, para pengedar mendapatkannya dari Aceh, Depok, dan Jakarta. "(Ganja dari) Aceh dan Jakarta. Sabu dari Aceh dan Depok," terangnya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa 365 gram sabu dan 37 gram ganja. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-undang tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Reporter : TS / Yeti
Sebelumnya
Warga Gruduk Rumah Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Murid di Kabupaten...
Selanjutnya
AEON Mall Sentul City...

Berita Terkait :