Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Bima Kota Jaring 11 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba pada Operasi Antik Rinjani 2024

by Gardatipikornews
27 Juli 2024 - 318 Views

Kota Bima-NTB || Gardatipikornews.com

Kamis,25/7/2024  Selama 14 hari rangkaian Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Bima Kota melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, Polres Bima Kota menjaring sedikitnya 11 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, di Loby Mako Polres Bima Kota, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan bahwa 11 pelaku yang terjaring terdiri dari pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba yang merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024. "Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Yudha Pranata, yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Dedi Supriyadi, Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan narkoba pada Operasi Antik ini mencakup 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara. Di akhir konferensi pers, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengimbau para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan yang sama setelah kembali ke masyarakat. "Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi," imbuhnya menasihati para tersangka. Kapolres Bima Kota juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, mengingat bahaya narkoba sangat merusak generasi bangsa. Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Polda Sumut Mangkir pada Sidang Awal Prapid yang Diajukan Dokter...
Selanjutnya
Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil Ringkus Seorang Terduga Pelaku...

Berita Terkait :