Bireuen | Gardatipikornews.com - Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K., selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, S.E., M.SM., Kamis (3/11)
Turut Dihadiri Dari Kejakaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, Dinkes Bireuen.

Waka Polres Mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari tersangka M Bin AM dan F Bin S
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1018,38 Gram.

Pemusanahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan Blender dan dicampur Alkohol
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan Ancaman Hukum Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
(
Humas | Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
*Fenomena Harga Beras Di Kabupaten Lombok Timur* Ini Kata Lalu Dami Ahyani...!! ...
Selanjutnya
Pemdes Kuripan Realisasikan Program Samisade Dengan Pengaspalan Di Kampung Gunung...