Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Mimika, Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Uang Sebesar Rp. 40 Juta

by Gardatipikornews
17 Agustus 2023 - 117 Views
Timika | Gardatipikornews.com -  Satreskrim Polres Mimika berhasil membekuk seorang pemuda berinisial JW yang merupakan pelaku pencurian uang sebesar Rp 40 juta milik korban W pada 6 Agustus 2023 lalu sekira pukul 08.20 Wit. Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona SE menyampaikan, pelaku JW ditangkap di Jalan Perjuangan Timika pada Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.05 WIT. “Dasar penangkapan JW adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B /454 /VIII /2023 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA/POLDA PAPUA, tanggal 06 Agustus 2023 Tentang Pencurian,” unjarnya. Hempy menjelaskan, kejadian bermula pelapor meletakkan uang diatas tempat tidur sebesar Rp 40 juta dalam tas warna hitam. Selanjutnya pelapor keluar rumah dengan posisi mengunci pintu utama namun pintu pagar tidak terkunci. Tujuan pelapor keluar rumah untuk membawa anak jalan-jalan. Saat kembali ke rumah pelapor tidak lagi melihat tas dan uang yang diletakkan diatas tempat tidur. “Setelah pelapor kembali saat membuka pintu utama dan masuk ke dalam melihat pintu dapur sudah terbuka. Pelapor curiga pencuri sudah masuk dalam rumah, sehingga pelapor langsung mengecek ternyata uang dan tasnya hilang,” jelasnya. Hempy menambahkan dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang cukup besar sehingga pelapor ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan polisi proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 cc warna hitam diamankan di Polres Mimika guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas. ron. (Redaksi Papua)
Sebelumnya
Viral, Seorang Oknum Polisi Aipda Kurniawan Dan Aipda Anas Berdakwah Di Sel Tahanan Polrestabes...
Selanjutnya
Polres Mimika, Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian...

Berita Terkait :