Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polresta Mataram : Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan Dengan Barang Bukti 653 Gram

by Gardatipikornews.com
16 Mei 2026 - 41 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Sabtu,16/05/2026, Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polresta Mataram melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 653,4 gram.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial WAP (35), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan RS (39), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Lingsar yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas pertama kali mengamankan WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS di wilayah Ampenan,” jelasnya.

Berbekal keterangan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan memburu RS. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan RS di salah satu kedai di kawasan Ampenan.

“RS berhasil diamankan di sebuah kedai di wilayah Ampenan. Setelah itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” tambah Kasat.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, petugas tidak hanya menyita ganja seberat 653,4 gram, tetapi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sumber : PS Kasihumas (IPTU Subhan,.S.Sos)

Pewarta : Akub.gtn.

Sebelumnya
SAKHI, PUTRI PENDIDIKAN 2026 MENGHARUMKAN NAMA SMPN 6...
Selanjutnya
Polresta Mataram : Intensifkan Patroli Dialogis Di Gunungsari, Perkuat...

Berita Terkait :