Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Ciawi Mediasi Melalui Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Keributan di Depan Alfa Midi Simpang Seuseupan Desa Bendungan

by Gardatipikornews
24 Juli 2024 - 242 Views

BOGOR || Gardatipikornews.com  - - Pada Selasa malam, 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, telah terjadi keributan di depan Alfa Midi simpang Seuseupan, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Keributan tersebut melibatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kemudian diselesaikan oleh pihak berwenang. (24/7/2024)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, melaporkan bahwa kejadian bermula ketika seorang perempuan bernama Penti (1992) mendatangi Polsek Ciawi untuk mengadukan permasalahan yang terjadi antara dirinya dan suaminya, Titus Safaat (1982). Penti mengaku bahwa terjadi kesalahpahaman yang memicu keributan di lokasi tersebut.

Mendapat laporan tersebut, petugas piket fungsi Polsek Ciawi segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Titus Safaat, warga Kp Cipawenang Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kemudian dibawa ke Polsek Ciawi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, korban, Penti, warga Kp Bintan Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, turut memberikan keterangannya kepada petugas.

Setelah melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di luar jalur hukum. Korban menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah ini dan berkeinginan untuk kembali rujuk dengan suaminya. Selain itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menyatakan bahwa langkah penyelesaian ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, serta untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri tersebut untuk memperbaiki hubungan mereka. ( @H. Jajulim Kabiro Bogor )
Sebelumnya
Kapolda Sumsel Cek Peralatan Karhutla di Gudang Logistik Mapolda...
Selanjutnya
Kunjungan Kapolres Bogor Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Program Makan Bergizi Gratis...

Berita Terkait :