Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Mataram : Sita Puluhan Liter Tuak Ciptakan Kondisi Jelang Nataru 2025.

by Gardatipikornews.com
24 Desember 2025 - 103 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com --  Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menyita dua jerigen tuak dengan total 60 liter dari satu lokasi penjualan.

Penertiban ini dipimpin oleh Piket Pawas Ps. Kasi Humas Polsek Mataram Aiptu I Putu Eka Winastra, S.H. bersama Tim Opsnal Reskrim. Langkah ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan bahwa KRYD dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.

“KRYD ini rutin kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras, khususnya tuak, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah Mataram,” terang AKP Mulyadi.

Sasaran penertiban kali ini adalah warung/agen penjual miras tradisional. Dari lokasi yang berada di wilayah hukum Polsek Mataram, petugas mengamankan barang bukti dari pemilik berinisial IAS, warga Dusun Awang Madia, Desa Giri Madia, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Barang bukti yang disita berupa dua jerigen tuak masing-masing berukuran 30 liter. Unit Reskrim juga telah menyerahkan surat penyitaan kepada pemilik/penanggung jawab warung sebagai tindak lanjut administrasi.

AKP Mulyadi menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal karena berisiko bagi kesehatan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Hingga kini, dari rangkaian penertiban yang kami lakukan, Polsek Mataram telah menyita ratusan liter miras demi menciptakan situasi aman dan nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru 2026,” tutupnya.


Sumber : Kasihumas Polresta Mataram 

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Polres Kepulauan Seribu Tes Urine Kepada Nahkoda Dan ABK Di Marina Ancol, Pastikan Nataru...
Selanjutnya
Polresta Mataram : Kabagops Memberikan Pesan Penting Jelang Natal Dan Tahun Baru...

Berita Terkait :