Bogor || Gardatipikornews.com -- Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah SH memimpin langsung kegiatan razia minuman keras (miras) pada Sabtu malam Minggu, 18 April 2026, di wilayah hukum Polsek Parung. Kegiatan dilaksanakan bersama unsur Koramil dan Satpol PP.
Razia dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah toko jamu di Kp. Lebak Wangi dan satu kafe di wilayah Ds. Pamegarsari, Jalan Raya Parung. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 100 botol minuman keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin dengan kadar alkohol di atas 5 persen, termasuk miras jenis ciu oplosan.

Kegiatan razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan seperti tawuran, balap liar, serta tindak kriminalitas lainnya di wilayah Parung.
Polsek Parung akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ketika awak GTN meminta penjelasan terkait kegiatan razia tersebut, Kompol Maman Firmansyah SH menuturkan: “Razia ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Parung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas."
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Polsek Parung bersama unsur TNI dan Satpol PP akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Parung.” Pungkas Kapolsek Parung yang didampingi anggota Koramil dan Pol. PP Parung.
Pewarta: Agustion//Revi/Wahyu