Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Selaparang : Fasilitasi Mediasi Kesalahpahaman Antar Muda-Mudi Di Karang Baru

by Gardatipikornews.com
21 Oktober 2025 - 102 Views

Kota Mataram || Gardatipikornews.com -- Selasa,21/10/2025, Piket fungsi Polsek Selaparang berhasil memfasilitasi proses mediasi atas kesalahpahaman yang melibatkan sejumlah muda-mudi di Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang.

Peristiwa tersebut berawal di rumah salah seorang warga setempat (Pihak I). Saat itu, seorang pemuda (Pihak II) datang ke rumah tersebut dan mendapati Pihak I sedang bersama pemuda lain. Diduga karena tersulut emosi, Pihak II menampar Pihak I di hadapan sejumlah saksi. Tak terima dengan tindakan tersebut, Pihak I kemudian melapor ke Polsek Selaparang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket patroli bersama piket fungsi segera mempertemukan kedua belah pihak. Dengan melibatkan perwakilan keluarga, Kepala Lingkungan, serta Lurah Karang Baru, mediasi pun dilaksanakan di Mapolsek Selaparang.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan bahwa proses mediasi berlangsung lancar dan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menandatangani surat kesepakatan damai untuk tidak memperpanjang masalah ke ranah hukum.

 “Kedua belah pihak ini masih usia pelajar, jadi kami fasilitasi mediasi agar persoalan tidak semakin melebar dan tidak mengganggu proses pendidikan mereka,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, mediasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice (RJ) yang menjadi alternatif penyelesaian perkara secara kekeluargaan, terutama bagi kasus ringan yang masih bisa diselesaikan tanpa proses hukum formal.

 “Langkah ini juga sebagai upaya preventif agar permasalahan serupa tidak meluas dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah,” tambahnya.

Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar dalam bersosialisasi tetap menjaga etika, menghormati satu sama lain, serta memperhatikan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan : Sebut Latkatpuan Sebagai Investasi SDM Polri Yang Tak...
Selanjutnya
Polsek Gunungsari : Kawal Ketat Acara Shalawat Akbar HSN 2025 Di Pesantren Lentera...

Berita Terkait :