Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Program PTSL Di Desa Ciengang Gegerbitung Bantu Warga Miliki Sertifikat Tanah

by Gardatipikornews.com
14 Mei 2026 - 37 Views

Sukabumi, Gerbitung, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- ‎ Kaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan di Kecamatan Gegerbitung, khususnya di Desa Ciengang, Kepala Desa Yudius Hidayat Bagja menyampaikan bahwa program ini merupakan program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

● ‎Tujuan PTSL di Desa Ciengang adalah:

‎1. Menjamin kepastian dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata.

‎2. Meminimalkan sengketa tanah, seperti perselisihan batas dan tumpang tindih kepemilikan lahan.

‎3. Membantu masyarakat mendapatkan sertifikat resmi dengan biaya yang relatif ringan.

‎4. Melakukan pemetaan digital tanah yang akurat, terintegrasi, dan bebas dari data ganda.

‎5. Membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan optimalisasi penerimaan PBB.

‎“Kami sebagai pemerintahan Desa Ciengang sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Selain lima manfaat di atas, yang paling penting adalah kami tidak mewariskan permasalahan tanah kepada estafet kepemimpinan desa maupun kepada anak cucu masyarakat Desa Ciengang di kemudian hari,” ujar KadesYudius hidayat bagja, Kamis (14/5). 

‎PTSL dilaksanakan dalam dua tahap :

▪︎ Tahap pertama adalah pengukuran untuk mengidentifikasi dan menginventarisir seluruh tanah beserta data kepemilikannya. ▪︎Tahap kedua adalah pengajuan sertifikat pada tahun kedua, setelah administrasi pendukung selesai dan tidak ada permasalahan. Biaya yang dikenakan relatif ringan, yaitu Rp.150.000 per bidang.


Pewarta : Asep Supiandi.

Sebelumnya
Patroli Malam Polsek Medang Deras Intensifkan Antisipasi Begal Dan Geng...
Selanjutnya
Meski Libur Nasional, Disdukcapil Sukabumi Tetap Melayani...

Berita Terkait :