Palembang || Gardatipikornews.com
- Pembangunan saluran/Drenase Paket Pekerjaan : Peningkatan kualitas Permukiman Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus kota Palembang Nama Nomor kontrak : 23/SPK-TENDER/WASKIM/PERKIMTAN/2024. Nilai Kontrak : RP,2.988.200.000,00 Pelaksana : CV KARYA PRATAMA SEMPURNA Masa Pelaksana : 90 Hari Kalender Sumber Dana : APBD KOTA PALEMBANG Dan pembangunannya pun Diduga Asal jadi Saja Senin (18 November 2024 ) Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pembikinan Saluran/Drenase Talut Asal Asalan diduga pemasangan Besi U 8 Banci Merek Ksji jaraknya 30 sampai 50 Cm yang menggunakan semen Merek Rajawali yang semestinya Di RAB Semen Merek Batu Raja dan banyak pasir dari semen. Dan warga pun Mengelukan Atas Pembikinan Talut tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi mutu dan teknis kerja lapangan/Drenase Talut tutur warga. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan Andre dan ditanyakan kepada pekerja mana Pengawas dari pihak kontraktor Andre dan PPTK Hari dari dinas PU Parkim kota Palembang ini dengan muka yang kurang sedap menjawab tidak tahu dan coba kita tanyakan mana kotak p3k dan K3 kenapa pekerja tidak memakai helm rompi dan sepatu septi dalam pekerjaan tersebut. kita cari informasi siapa kontraktornyo pengawas lapangan Andre kita coba minta dihubungi pihak kontraktor pengawas lapangan Andre pptk nya Hari melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya pihak Pengawas dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan PU PARKIM Kota Palembang Pembikinan saluran/Drenase talut dengan panjang 700 meter Lebar 20 Cm tersebut.ungkap warga Sehingga naiknya berita ini ”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial ( M ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan satu bulan dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Pembikinan saluran pemasangan Besi U/Drenase Talut tersebut. Asal Jadi saja banyak pasir dari pada semennya lagi kalau kita terjangkan pekerjaan tersebut mudah patah.kata warga Dan pihak kontraktor yang Kami anggap dalam pekerjaan proyek tersebut Mar'up untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan yang besar diperoleh oleh pihak kontraktor dan tidak sesuai dengan R.A.B Teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi. Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PARKIM kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek Asal Asalan dalam pekerjaan dilapangan Reporter : @Dn. Kaperwil GTN