Jakarta || Gardatipikornews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam penangkapan, Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Sehingga, Asep meminta Tri Taruna segera menyerahkan diri kepada KPK.
"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan (Tri Taruna) diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya," tegas Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

"Sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," tambahnya.
1. KPK Ancam Terbitkan DPO
Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap Tri Taruna.
Ia menambahkan, KPK memberikan ultimatum untuk menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna apabila tidak segera menyerahkan diri.
"Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Sumber : KPK
( @ Red@ksi.gtn.com**