Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 Tentang Penindakan Terhadap Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung. " KPK Ultimatum Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi: Segera Serahkan Diri! "

by Gardatipikornews.com
21 Desember 2025 - 132 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam penangkapan, Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Sehingga, Asep meminta Tri Taruna segera menyerahkan diri kepada KPK.

"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan (Tri Taruna) diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya," tegas Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).


"Sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," tambahnya.

 1. KPK Ancam Terbitkan DPO

Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap Tri Taruna.

Ia menambahkan, KPK memberikan ultimatum untuk menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna apabila tidak segera menyerahkan diri.

"Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).

Sumber : KPK

( @ Red@ksi.gtn.com**


Sebelumnya
Sekjen Umum FRJRI Segera Bersurat Ke Presiden Dan Wakil Presiden, Buntut Rapat Mewah Rasa Konser...
Selanjutnya
Humas BKM Masjid Al Ikhlas Imbau Warga Tak Terprovokasi...

Berita Terkait :