Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative
JAKARTA || Gardatipikornews.com -- Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara
25 Juli 2025