Bogor || Gardatipikornews.com -- Rabu, 2 Juli 2025 Pemcam Ciseeng menggelar rapat koordinasi perihal waktu operasional kendaraan angkutan barang tambang. Rapat dipimpin langsung Plt. Camat Ciseeng Adhi Nugraha S.Stp MH, dihadiri pula Kasi Trantib Tajudin S.Sos, Danramil Kapt. Inf. Rahmat Saleh, perwakilan Polsek Parung Akp. Damanik, Dishub, Pol. PP Kab. Bogor, Kades: Hasanudin, Marwan Suherwan, para Sekdes, Pupr, perwakilan Lotus serta tokoh masyarakat Kec. Ciseeng.
Sambutan diawali oleh Plt. Camat Adhi Nugraha S.Stp MH yang kembali diperpanjang masa tugasnya selama 3 bulan kedepan. Mengenai kegiatan pengangkutan barang tambang, Kec. Ciseeng terlalu signifikan, tetapi ada dampak dari jalur atau lintasan kendaraan tambang yang melintasi Kec. Ciseeng. Oleh karena itu Kec. Ciseeng akan menyikapi bagaimana kedepan nya, dimana dalam waktu dekat ada rencana pembangunan jalan pengangkut tambang di Kec. Parung Panjang yang tentunya akan berdampak lintasan di Kec. Ciseeng. Di Kec. Rumpin ada beberapa kendaraan yang melintas jalan dan menimbulkan korban, lalu sekelompok warga Kec. Rumpin melakukan Long March ke Pemkab Bogor untuk menyampaikan aspirasinya, salah satunya mengenai korban Kec. Rumpin.

Perwakilan Dishub Kab. Bogor, Budi Supriono menuturkan, terkait pembatasan sesuai Perbup mengenai waktu operasional mulai Pukul. 22.00 sampai Pukul. 05.00 di Kec. Parung Panjang banyak sekali dinamikanya. Sehingga sulit untuk menerapkan sesuai dengan Perbup. Bila ada pelanggaran harus bisa menindak, tetapi harus berkolaborasi dengan stakeholder yang ada.
Satpol PP Kab. Bogor: Tidak serta merta semua Perda dapat dilakukan penindakan, ada beberapa aturan Perda Th. 2015 tentang ketertiban umum. Untuk itu Pol. PP akan berkoordinasi dengan Dishub.
Kasi Trantib Kec. Ciseeng Tajudin S.Sos menginformasikan bahwa sejak 11 Juni 2025 secara internal telah berkoordinasi dan mendapatkan informasi rencana jalan di wilayah Parung Panjang akan diperbaiki. Bicara dengan data beberapa hari diamati peningkatan volume kendaraan yang melintas di Kec. Ciseeng sangat signifikan. Pembatasan jam operasional Pkl. 22.00-05.00 berdasarkan Perbup No. 56 Thn. 2023 dan selama ini 100% tidak ada yang ditaati.
Danramil Kapt. Inf Rahmat Saleh memuji inisiasi Plt. Camat Ciseeng yang mengantisipasi secara dini, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan. Untuk itu perlu kesadaran, ketaatan dan kepatuhan bersama.
Sementara perwakilan Lotus mengatakan sepakat kalau yang melanggar itu harus ditindak. Pihak Lotus selalu memberitahu aturan-aturan pada pengemudinya, mulai dari ktp, sim dan pajak kendaraan.
Pewarta: Agustion