Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ratusan Juta Dana Desa Cikasungka Hilang Tak Jelas: BumDes Dan Lumbung Desa Jadi Titik Sorot

by Gardatipikornews.com
02 Januari 2026 - 25 Views

Bandung,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan siap menindak tegas oknum kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa, termasuk untuk kegiatan yang tidak bertanggung jawab seperti judi online maupun memperkaya diri sendiri. Khususnya dana bergulir Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan anggaran ketahanan pangan dinilai rentan disalahgunakan.

" Wah ini, saya 'sikat' itu nanti melalui polisi dan jaksa," kata Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Selasa kemarin.

Ia menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan dana desa. "Jadi tidak ada toleransi. Kami menteri, wamen, pasti tidak akan melindungi itu," ucapnya. Ia juga mengimbau para kepala desa untuk menjaga kewibawaan dan kehormatan diri, jangan sampai tercederai oleh perilaku tidak bertanggung jawab.

Di Desa Cikasungka, beberapa tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran Dana Desa (DD) mulai tahun 2023 hingga 2025 patut dipertanyakan. Anggaran untuk BumDes dan ketahanan pangan senilai ratusan juta rupiah tidak menunjukkan hasil yang jelas bahkan nyaris tidak terrealisasi, begitu pula dengan dana bergulir BumDes yang saat ini tidak dapat dijelaskan keberadaannya.

Berikut rincian anggaran Dana Desa yang diterima Desa Cikasungka:

 - Tahun 2022 (Desa Maju): Rp 1.510.141.000,-. Anggaran dialokasikan untuk berbagai keperluan seperti pembangunan jalan lingkungan (Rp 53.000.000 dan Rp 42.500.000), penanggulangan bencana (Rp 120.900.000), keadaan darurat (Rp 9.000.000), keadaan mendesak (Rp 151.200.000 dan Rp 453.600.000), serta bantuan perikanan (Rp 17.450.000). Namun masyarakat masih bertanya-tanya mengenai penggunaan anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) senilai Rp 178.150.000 pada tahun 2023 dan keberadaan dana bergulir BumDes.

- Tahun 2023 (Desa Maju): Rp 1.517.257.000,-. Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan selisih, seperti pada penggunaan anggaran sambungan saluran air bersih senilai Rp 69.821.000 dan peningkatan produksi peternakan senilai Rp 114.642.000 yang tidak jelas penggunaannya.

- Tahun 2024 (Desa Mandiri): Rp 1.387.200.000,-.

- Tahun 2025 (Desa Mandiri): Rp 1.491.873.000,- dengan pagu Rp 1.138.208.200,-.

"Pokoknya mulai dari tahun 2022 sampai tahun anggaran 2025 ini tidak terlihat hasil dari penggunaan anggaran yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah, baik melalui anggaran APBN maupun anggaran APBD yang nampak Kades makin kaya raya karena sedang mempersiapkan dirinya untuk mencalonkan kembali Kades di periode berikut," pungkas salah satu tokoh masyarakat yang didampingi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 Saat berita ini diterbitkan, baik kepala desa maupun ketua BumDes tidak dapat dikonfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler.

 Kades Cikasungka selalu menghindar saat mau dikonfirmasi oleh Wartawan, karena menganggap dirinya sangat dengan dengan penguasa dan para anggota dewan, selain itu dirinya juga masih aktif dalam organisasi sayap partai politik. Dari penggunaan anggaran diatas banyak Uu dan peraturan pemerintah yang dikangkangi nya seperti: 

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Pasal 79 ayat (1): Menyatakan bahwa dana desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

- Pasal 81 ayat (3): Menetapkan bahwa penyalahgunaan dana desa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001)

- Pasal 3: Mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima suap, serta menggelapkan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri atau orang lain.

- Pasal 18: Menetapkan pidana bagi siapa saja yang melakukan korupsi terhadap uang atau harta negara/daerah.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Pasal 55 ayat (1): Mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi pelaku utama atau pembantu dalam tindak pidana.

- Pasal 372: Mengatur tentang tindak pidana pencurian, yang dapat diterapkan jika ada dugaan penggelapan dana desa.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang BumDes

- Mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan BumDes, termasuk penggunaan dana bergulir agar sesuai dengan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022

- Menetapkan bahwa minimal 20% dana desa wajib digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani, dengan tujuan mendorong desa mandiri pangan.

( @PPRI. Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Pemkab Bogor Diduga Gagal Bayar, Ratusan SPM Belum Terbayarkan Pada TA 2025 Kontraktor...
Selanjutnya
Awali 2026, Ratusan Personel Polres Sukabumi Terima Anugerah Kenaikan...

Berita Terkait :