Bahwa pada hari Kamis tangggal 18 Agustus 2022 pukul10.30 WIB bertempat di Gampong Mee Tanjong Usi Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie telah dilaksanakan Rekontruksi perkara pembunuhan terhadap korban terhadap korban An.Saidil Nur Alias Apa Loet (Alm) dengan tersangka Mahdi Bin Husin yang diduga melanggar pasal 338 Jo ayat 365 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan.
Hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi dari Kejari Pidie Kasi Datun Dr.Feri Ichsan Karunia.SH. MH. Kasi intelijen Yudi Permana. SH .MH. Kapolsek Mutiara Timur Iptu Maksum SH. Kasat Intelkam Polres Pidie Iptu Mawardi SH. Kabag Ops AKP. HG Tanjung. SH. Kasat Reskrim Iptu Muhammad Riza. SE .SH .MH.
(Pewarta : Abdul)