Palembang || Gardatipikornews.com -- Korupsi di Indonesia tampaknya telah naik derajat dari sekadar kejahatan menjadi tradisi yang diwariskan tanpa perlu diajarkan. Ia datang silih berganti seperti musim, hanya pelakunya yang berubah, sementara ceritanya tetap sama: uang rakyat hilang, pejabat tertangkap tetap tersenyum hebat, masyarakat marah sesaat, lalu semuanya kembali berjalan seperti biasa. Rabu,10/6/26.
Ironisnya, korupsi kini tidak lagi memiliki daya kejut. Berita penangkapan koruptor yang dahulu mampu mengguncang ruang publik, hari ini hanya menjadi selingan di antara hiburan media sosial. Masyarakat membaca nominal kerugian negara hingga triliunan rupiah dengan ekspresi yang sama ketika melihat ramalan cuaca: prihatin, tetapi tidak terkejut.
Barangkali inilah kemenangan terbesar korupsi. Bukan ketika ia berhasil mencuri uang negara, melainkan ketika ia berhasil mencuri kepekaan masyarakat. Ketika rakyat mulai menganggap korupsi sebagai sesuatu yang wajar, maka korupsi tidak lagi hidup di kantor-kantor pemerintahan, melainkan telah menetap dalam kesadaran kolektif bangsa.
Sebuah negara sesungguhnya sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan ketika skandal korupsi tidak lagi memicu kemarahan, melainkan hanya melahirkan kalimat sinis: “Paling nanti juga ada kasus yang lebih besar lagi.” Pada titik itu, yang rusak bukan hanya hukum, melainkan harapan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
Di tengah situasi demikian, pemerintah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mengurangi stunting, serta mempersiapkan generasi yang lebih sehat dan produktif. Hingga pertengahan tahun 2025, program tersebut telah menjangkau hampir 5 juta penerima manfaat melalui lebih dari 1.700 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan realisasi anggaran mencapai Rp4,4 triliun. Pemerintah bahkan menargetkan cakupan hingga 82,9 juta penerima manfaat pada akhir tahun.
Secara hukum dan moral, tidak ada alasan untuk menolak tujuan program tersebut. Anak-anak Indonesia memang berhak memperoleh gizi yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Namun dalam perspektif antropologi hukum, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah program ini baik atau buruk.
Pertanyaannya adalah apakah masyarakat masih percaya?
Korupsi dan Budaya Hukum yang Rusak
Antropologi hukum memandang hukum bukan hanya sebagai kumpulan pasal yang tertulis dalam undang-undang. Hukum juga dipahami sebagai bagian dari kebudayaan yang hidup dalam masyarakat (living law). Dengan kata lain, hukum tidak hanya bekerja melalui peraturan, tetapi juga melalui nilai, kebiasaan, simbol, dan keyakinan sosial yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kerangka ini, korupsi tidak semata-mata dipahami sebagai kejahatan administrasi atau tindak pidana ekonomi. Korupsi adalah fenomena budaya hukum.
Mengapa? Karena korupsi yang terus berulang akan membentuk pola pikir kolektif. Ketika masyarakat terlalu sering melihat pejabat menyalahgunakan jabatan, proyek negara menjadi bancakan anggaran, serta uang publik berubah menjadi kekayaan pribadi, maka masyarakat mulai membangun kesimpulan sosial bahwa penyimpangan adalah sesuatu yang normal.
Pada titik tertentu, korupsi tidak lagi hidup dalam tindakan pelakunya, melainkan hidup dalam kesadaran masyarakat.
Inilah yang oleh antropologi hukum disebut sebagai perubahan budaya hukum (legal culture).
Budaya hukum yang sehat akan melahirkan kepercayaan terhadap institusi negara. Sebaliknya, budaya hukum yang rusak akan melahirkan sinisme, skeptisisme, dan ketidakpercayaan.
Akibatnya, setiap kebijakan baru selalu dicurigai.
Setiap anggaran besar selalu dipertanyakan.
Setiap proyek nasional selalu dibayangi kekhawatiran akan penyimpangan.
Bukan karena rakyat membenci negaranya.
Tetapi karena rakyat terlalu sering dikhianati oleh orang-orang yang mengatasnamakan negara.
*MBG Bukan Sekadar Program Gizi*
Dalam sudut pandang antropologi hukum, Program Makan Bergizi Gratis sesungguhnya bukan hanya program pemenuhan gizi.
Program ini adalah arena pertarungan antara kepercayaan dan kecurigaan.
Negara memandang MBG sebagai investasi masa depan.
Namun sebagian masyarakat melihatnya melalui memori masa lalu.
Dan memori sosial adalah unsur yang sangat penting dalam antropologi hukum.
Masyarakat Indonesia memiliki pengalaman panjang terhadap berbagai penyimpangan anggaran publik. Dana bantuan sosial, dana pembangunan, dana pendidikan, hingga berbagai proyek kesejahteraan rakyat pernah terseret dalam kasus korupsi. Pengalaman-pengalaman tersebut tersimpan dalam ingatan kolektif masyarakat dan membentuk cara mereka menilai kebijakan negara hari ini.
Karena itu, ketika pemerintah mengumumkan anggaran triliunan rupiah untuk MBG, sebagian rakyat tidak langsung bertanya tentang kualitas gizinya.
Mereka justru bertanya:
"Apakah uangnya akan sampai?"
"Siapa yang mengawasi?"
"Apakah program ini akan bernasib sama dengan program-program sebelumnya?"
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara :
▪︎Melainkan bentuk adaptasi budaya terhadap sejarah yang berulang.
▪︎Hukum yang Kuat Belum Tentu Mudah Dipercaya
▪︎Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan hukum.
Kita memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kita memiliki sistem pengawasan keuangan negara.
Kita memiliki lembaga penegak hukum.
Kita memiliki aparat pengawas internal.
Namun antropologi hukum mengajarkan satu hal penting:
Keberadaan hukum tidak selalu identik dengan keberhasilan hukum.
Hukum baru memperoleh legitimasi apabila dipercaya oleh masyarakat.
Ketika masyarakat melihat bahwa hukum hanya keras terhadap rakyat kecil tetapi lunak terhadap elite kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya penegakan hukum.
Yang rusak adalah simbol hukum itu sendiri.
Dan ketika simbol hukum runtuh, kepercayaan publik ikut runtuh bersamanya.
Inilah sebabnya mengapa tantangan terbesar MBG bukan berada pada dapur umum, menu makanan, ataupun distribusi logistik.
Tantangan terbesar MBG adalah membuktikan bahwa negara masih mampu mengelola amanah rakyat secara jujur.
Satire Besar Negara Kesejahteraan
Ada ironi yang sangat menyakitkan dalam kehidupan bernegara.
Negara berusaha memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia melalui MBG.
Namun pada saat yang sama, negara masih terus berhadapan dengan budaya korupsi yang menggerogoti fondasi kepercayaan publik.
Seakan-akan kita sedang berusaha menciptakan generasi yang sehat secara fisik, tetapi membiarkan mereka tumbuh di tengah lingkungan sosial yang sakit secara moral.
Padahal bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh kecukupan pangan.
Bangsa yang besar dibangun oleh kepercayaan.
Anak-anak membutuhkan protein untuk tumbuh.
Tetapi negara membutuhkan integritas untuk bertahan.
Jika korupsi terus dibiarkan menjadi budaya, maka sebesar apa pun anggaran yang digelontorkan negara akan selalu dicurigai.
Sebagus apa pun program yang dibuat pemerintah akan selalu diragukan.
Dan sebaik apa pun niat kebijakan publik akan sulit memperoleh legitimasi sosial.
*Membangun Gizi, Memulihkan Kepercayaan*
Karena itu, keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat yang tercatat dalam laporan pemerintah.
Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara membangun kembali kepercayaan rakyat.
▪︎Transparansi anggaran harus dibuka seluas-luasnya.
▪︎Pengawasan publik harus diperkuat.
▪︎Partisipasi masyarakat harus dijamin.
Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dapat ditelusuri penggunaannya oleh rakyat.
▪︎Sebab dalam perspektif antropologi hukum, kepercayaan bukan lahir dari pidato politik.
▪︎Kepercayaan lahir dari pengalaman sosial yang nyata.
▪︎Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja.
▪︎Kepercayaan lahir ketika kekuasaan dapat diawasi.
Dan kepercayaan lahir ketika negara membuktikan bahwa kepentingan rakyat lebih penting daripada kepentingan segelintir elite.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bangsa ini bukanlah apakah negara mampu menyediakan makanan bergizi bagi jutaan anak-anaknya.
Persoalan terbesar bangsa ini adalah apakah negara masih mampu memelihara kepercayaan dan memberikan harapan rakyatnya.
Rakyat tidak pernah kehilangan sarapan, justru hilangnya harapanlah yang membuat rakyat kehilangan sarapan.
▪︎Karena korupsi tidak hanya mencuri uang negara.
▪︎Korupsi mencuri keyakinan.
▪︎Korupsi mencuri harapan.
Korupsi mencuri kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan warga negaranya.
Maka jika Program Makan Bergizi Gratis ingin dikenang sebagai warisan pembangunan yang berhasil, negara harus melakukan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar membagikan makanan.
Negara harus membuktikan bahwa di tengah sejarah panjang korupsi, masih ada ruang bagi kejujuran untuk hidup.
Sebab generasi masa depan tidak hanya membutuhkan makanan yang bergizi.
Mereka juga membutuhkan negara yang layak untuk dipercaya.
Pewarta : Dans
Publikasi : Red@ksi.gtn.com