Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Elly Gwandi Perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan

by Gardatipikornews
06 Februari 2025 - 3299 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

– Rabu 5 Februari 2025, pukul 21.00 WIB bertempat di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial : Elly Gwandi Tempat lahir : Ujung Padang Usia/Tanggal lahir : 62 Tahun / 16 Maret 1962 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Budha Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Alamat : Jl. Lombok Nomor 5-7 RT.03/RW.03, Kelurahan Pattuanuang, Kota Makassar \ Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan: Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Pengadilan dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 584/Pid/2024/PT.Mks 29 Mei 2024 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1206/pid.b/2023/PN. Kemudian Putusan Mahkamah Agung 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II/penuntut umum dan pemohon kasasi I/Terdakwa Elly Gwandi. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. ( @Red@ksi.gtn.com  
Sebelumnya
Warga Wajib Waspada Begal Kembali Terjadi Di Wilayah Ciseeng Korban Sudah Ditangani Polsek...
Selanjutnya
Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Asep Japar dan...

Berita Terkait :