Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Satnarkoba Polres Sukabumi Razia THM Ditengah PPKM Level 3, Belasan Wanita dan Ratusan Miras Diamankan*

by Gardatipikornews
14 Oktober 2021 - 786 Views

SUKABUMI, Gardatipikornws.com


- Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menjadi level III. Jajaran Polres Sukabumi sidak Tempat Hiburan Malam (THM) diwilayah Palabuanratu, Rabu (13/10/21) malam. Informasi yang dihimpun, dalam operasi razia pekat yang dilakukan petugas, sebanyak 12 wanita sebagai pemandu lagu ikut diperiksa dan didata. Disamping itu, petugas pengamanan ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari ketentuan dan satu orang pengunjung yang diyakini mengkonsumsi obat terlarang. "Razia pekat di massa PPKM level 3 ini terus berlanjut. Dimana jadi sasaran beberapa tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Palabuhanratu. Dari hasil sidak semua pengunjung di lakukan tes urine dan satu orang positif menggunakan obat terlarang dan 12 wanita sebagai pemandu lagu turut kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan," kata AKP Kusmawan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Kusmawan menegaskan, dalam hasil razia petugas tidak hanya memeriksa para pengunjung. Petugas ikut menyita minuman keras di sebuah Cafe Cek Ombak (desaresort), di Jalan Raya Cimaja, Desa Cimaja Kecematan Cisolok. "Ratusan botol minuman keras berbagai merk kami amankan ditempat hiburan malam tersebut. Selain melihat masa PPKM Level III. Kabupaten Sukabumi juga sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) minuman nol persen alkohol. Untuk itu kami tegakan bedasarkan Perda Mihol, kami bersama jajaran amankan miras untuk jadi barang bukti," tandas dia. Reporter : A. hilal BA
Sebelumnya
Pemdes Caringin Menggelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran...
Selanjutnya
Pemdes Babakan Kecamatan Ciseeng Bersama Puskesmas Cibeuteung Udik Gelar Vaksinasi Dimonitor Oleh...

Berita Terkait :