SUKABUMI, Gardatipikornws.com
- Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menjadi level III. Jajaran Polres Sukabumi sidak Tempat Hiburan Malam (THM) diwilayah Palabuanratu, Rabu (13/10/21) malam. Informasi yang dihimpun, dalam operasi razia pekat yang dilakukan petugas, sebanyak 12 wanita sebagai pemandu lagu ikut diperiksa dan didata. Disamping itu, petugas pengamanan ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari ketentuan dan satu orang pengunjung yang diyakini mengkonsumsi obat terlarang. "Razia pekat di massa PPKM level 3 ini terus berlanjut. Dimana jadi sasaran beberapa tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Palabuhanratu. Dari hasil sidak semua pengunjung di lakukan tes urine dan satu orang positif menggunakan obat terlarang dan 12 wanita sebagai pemandu lagu turut kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan," kata AKP Kusmawan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Kusmawan menegaskan, dalam hasil razia petugas tidak hanya memeriksa para pengunjung. Petugas ikut menyita minuman keras di sebuah Cafe Cek Ombak (desaresort), di Jalan Raya Cimaja, Desa Cimaja Kecematan Cisolok. "Ratusan botol minuman keras berbagai merk kami amankan ditempat hiburan malam tersebut. Selain melihat masa PPKM Level III. Kabupaten Sukabumi juga sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) minuman nol persen alkohol. Untuk itu kami tegakan bedasarkan Perda Mihol, kami bersama jajaran amankan miras untuk jadi barang bukti," tandas dia. Reporter : A. hilal BA