Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satu Persatu Dugaan Kebohongan Di Kampus STTD Terungkap

by Gardatipikornews
19 Januari 2025 - 2977 Views

Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com -

TUHAN itu Maha Adil,demikian Di Sampaikan Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butarbutar,Satu persatu Kebohongan Di Kampus Transportasi Darat itu bisa kita buktikan,Jadi Pemecatan Terhadap 6 orang taruna Junior dan 1 orang Taruna Senior memang Penuh Sentimen dan ketidak sukaan. Leo Berujar,"fakta fakta Kebohongan Yang di pertontonkan Pihak Direktur STTD sebagai bukti kuat Kami bisa melakukan Banding,yaitu Muhammad Apri Dwi Ansari merupakan Korban Pemukulan yang di Nyatakan Sakit Dengan masa perpanjangan 30 Hari dari Klinik Kampus STTD, terlihat Segar Dan Merokok sambil Main HP di Asrama. Leo menambahkan,"Apri tertangkap kamera Tidak dalam Keadaan Sakit Sepertinya Taruna ini anak emas bagi pengasuh maupun Direktur STTD sehingga Bebas Merokok di dalam ruangan tempat tidur Dan Main Handphone, berarti sekolah kedinasan ini tidak steril,atau memang Aturan Itu tidak berlaku terhadap Apri yang mungkin menjadi Anak Emas Pengasuhnya,"tanya Leo Yang paling Miris,ungkap leo,Surat keterangan Dokter Yang diperoleh Muhammad Apri Dwi Ansari Dari Klinik Pratama PTDI STTD Belum pernah kami lihat dokter klinik mengeluarkan surat keterangan 30 hari.pemahaman saya dokter klinik Pratama memberikan surat keterangan 7 hari dan selanjutnya perpanjangan itu pun harus dilakukan Pemeriksaan ulang,apa penyakit yang sama sesuai Diagnosa sebelumya,"Imbuhnya. "Sepertinya Muhammad Apri Dwi Ansari ini adalah termasuk taruna yang tidak mengikuti Peraturan yang terdapat dalam Peraturan Kepala BPSDM no 48 Tahun 2024, karena , baru saja mengalami permasalahan tapi mengulangi lagi pelanggaran aturan disiplin di kampus taruna yaitu merokok didalam kamar. Apakah pengasuh sengaja pembiaran terhadapnya untuk penanganan khusus atau untuk semua taruna besar diperbolehkan main handphone dan merokok," ungkap Leo kepada media. "Dan apabila ada larangan tersebut,karena kita mengetahui Aturan Di Lingkungan Sekolah Kedinasan Sangat Ketat, kami menghimbau ketegasan BPSDMP dan menteri Perhubungan untuk mencopot direktur dan pengasuh, karena sudah membuat Preseden buruk citra STTD,"Tandasnya. Pewarta: Safari Bono (GTN)
Sebelumnya
Polres Cianjur Laksanakan KRYD dan Razia Antisipasi Gangguan...
Selanjutnya
Penumbangan Sawit Kembali Terjadi: Owner PT. DJL "Bapak Sabar Ganda L Sitorus" Penjajah Dihadapan...

Berita Terkait :