Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sekjen Indonesia Police Monitoring : "Pernyataan BKH Agar Kapolri Non Aktif Itu Cacat Nalar"

by Gardatipikornews
24 Agustus 2022 - 725 Views
Surabaya | Gardatipikornews.com - Beny K Harman Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat pada saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Menkopolhukam dan Kompolnas semakin ramai mendapat tanggapan publik. Beny K Harman dalam pernyataannya meminta Kapolri di non aktifkan dan sementara diambil alih oleh Menkopulhukam. Pernyaatn ini kemudian lendapat tanggapan dari Sekjen Indonesia Police Monitoring yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPD Ormas Bravo 5 Jawa Timur. Raya Sumantoro menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Beny K Harman itu cacat nalar. Alasannya karena DPR tidak punya kewenangan menon aktifkan Kapolri. Beny K Harman menurut Sumantoro jelas tengah membangun opini buruk bahwa seolah kasus Brigadir Josua ini adalah kesalahan Kapolri. "Beny K Harman itu memberikan pernyataan yang cacat nalar, seolah tewasnya Brigadir J iji adalah kesalahan Kapolri sehingga Kapolri dikinta non aktif. Apa urusannya kenapa Kapolri yang di non aktifkan? Cacat nalar" ujar Sumantoro kepada media. Pernyaatn Beny K Harman saat RDP tersebut selain dinilai cacat nalar juga akan cacat birokrasi. Karena Kapolri tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan Brigadir J, maka tidak ada alasan untuk menonaktifkan Kapolri. Justru menurut Sumantoro, Kapolri harus diapresiasi atas dibongkarnya kasus Brigadir J ini dengan telah memeriksa 83 orang anggota Polri. Selain itu, Sumatoro juga mempertanyakan tujuan penonaktifan ini untuk apa. "Seharusnya Kapolri diberikan apresiasi yangbtelah membongkar kasus tewasnya Brigadir J ini dengan menetapkan Irjen FS sebagai tersangka. Bukan malah meminta Kapolri di non aktifkan. Jangan-jangan Beny K Harman tifak senang dengan apa yang dilakukan Kapolri hingga meminta Kapolri non aktif?" Ujar Sumantoro(Baron)
Sebelumnya
Pelayanan dan Tindakan Rumah Sakit RSUD Tidak Memuaskan Terhadap Pasien...
Selanjutnya
Bunda Paud Provinsi Banten Dampingi Ibu Negara Kunjungi SKB PAUD Bina...

Berita Terkait :