Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sekum FRJRI Soroti Aktivitas Galian Tanah Di Gandaria, Desak Satpol PP Bertindak

by Gardatipikornews.com
10 September 2025 - 120 Views

Tangerang || Gardatipikornews.com -- Aktivitas galian tanah yang berlangsung di wilayah Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. 

Pasalnya, kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat akibat dampak lingkungan, debu, lalu lintas kendaraan berat, hingga potensi gangguan ketertiban umum, " Rabu 10/9/25.

Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), Arul, angkat bicara menanggapi persoalan ini. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Pertama, aktivitas galian tanah tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Kedua, keberadaannya jelas menimbulkan dampak sosial, lingkungan, dan mengganggu kenyamanan warga. 

Ketiga, ini menjadi ranah tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Arul.

Arul menegaskan, dasar hukum yang berlaku sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, serta menjaga perlindungan masyarakat. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib ditindak sesuai aturan.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang jangan tutup mata. Segera kerjakan fungsi dan kewenangannya di lapangan. Tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang telah dilakukan. Namun, nomor kontak yang dihubungi tidak aktif/blokir sehingga belum diperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

( @sp. GTN**

Sebelumnya
Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih Dalam...
Selanjutnya
Pledoi Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan Ungkap Peran Pj. Walikota Dan Oknum...

Berita Terkait :