Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sempat Buron,Pelaku penganiayaan di Tangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota

by Gardatipikornews
02 November 2022 - 507 Views

SUKABUMI | Gardatipikornews.com -


Unit 1 Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tangkap SRH (29 tahun), Satu dari Tiga terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron selama Dua bulan lebih. SRH berhasil ditangkap Polisi di Jalan Raya Jakarta RT. 02/11 Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipopok Jaya Kota Serang, Jumat (28/1/2022) sekitar jam 16.00 WIB. SRH, merupakan Satu dari Tiga terduga pelaku yang terlibat kasus penganiayaan di sebuah kamar kos di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong pada Jum'at, 26 Agustus 2022 malam yang mengakibatkan korban, Yoga Martin (28 tahun) menderita luka memar di wajah dan badan serta luka sabetan senjata tajam jenis samurai di bagian lengan sebelah kiri. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Akp Yanto Sudiarto menyampaikan, pengungkapan kasus penganiayaan tersebut berhasil dilaksanakan melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan Jajarannya. "Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Dua bulan lalu di sebuah kamar kos, di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Benteng Warudoyong," ujar Akp Yanto Sudiarto kepada awak media. Ia menyebut, SRH sempat melarikan diri ke beberapa lokasi hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kota Serang. "Saat melarikan diri, SRH ini memang beberapa kali pindah tempat, mulai ke daerah kabupaten Sukabumi, Jakarta hingga Serang. Alhamdulilah, berkat integritas personel di lapangan, akhirnya bisa kita amankan." pungkasnya. Terhadap SRH, Polisi menerapkan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
Anggota Polsek Rajeg Polresta Tangerang Giat Strong Point Pengaturan...
Selanjutnya
H. Azis Mutrady, M. Pd Memimpin rapat team akreditasi SMAN 2 Labuapi...

Berita Terkait :