Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sempat Kabur Ke Bali, Salah Satu Tersangka Pencuri Alat Pembuat Kue Ditangkap di Lombok Tengah

by Gardatipikornews
22 Agustus 2023 - 238 Views
Kota Mataram-NTB|

Gardatipikornews.com


- Salah satu pelaku Pencurian alat-alat pembuat kue di wilayah Seganteng, Cakranegara pada 13 February 2023 lalu akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sandubaya pada 2 Agustus 2023 di rumahnya yang ada di Praya Lombok Tengah. Bolot inisial salah satu pelaku yang saat itu sempat kabur kembali sementara rekannya berhasil ditangkap beberapa hari setelah kejadian. "Bolot ini saat itu kabur ke Bali sementara temannya sudah diamankan lebih dulu dan bahkan prosesnya sudah jatuh hukuman, sedang Bolot baru berhasil kita tangkap 2 Agustus lalu,"ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat konferensi pers, Senin (21/08/2023) di Polsek Sandubaya. Bolotengaku kepada Petugas bahwa ia bersama rekannya tersebut masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela dimana saat itu rumah korban sedang kosong. Kemudian barang- tersebut (alat-alat/ mesin pembuat kue) dijual dan uangnya di pakai bersenang. Namun kemudian setelah mendengar kabar bahwa temannya tertangkap, Bolot memutuskan untuk kabur ke luar Pulau Lombok (Bali). Namun demikian, berdasarkan LP yang masuk ke Polsek Sandubaya, tim Opsnal tak pernah lelah melakukan upaya pengungkapan dengan melakukan berbagai koordinasi sehingga akhirnya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (Bolot) berada di Lombok Tengah. "Mengatahui hal tersebut tim kami langsung menjemput Bolot ke Rumahnya di wilayah Praya Lombok Tengah. Saat itu tersangka ini sedang asyik tertidur siang. Tim kemudian mengamankan. Dengan pasra Bolot pun ikut dibawa petugas ke Polsek Sandubaya,"terang Kapolsek. Atas peristiwa tersebut seperti rekannya yang sudah dulu diproses, Bolot diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Agenda Silahturahmi Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Mataram Kunjungi Pengurus DPC...
Selanjutnya
HUT RI Ke-78 SMAN 5 Kota Sukabumi Bagikan Ijasah Secara Massal Seluruh...

Berita Terkait :