Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Seorang Diduga Bandar Narkoba Ditangkap di Wilayah Pugung

by Gardatipikornews
19 Maret 2022 - 753 Views
Tanggamus | Gardatipikornews.com - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang terduga bandar Narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/3/22). Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M. menungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial AP (32) warga Pekon Tanjung Heran, Pugung. "Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, sebab dia dicurigai sebagai bandar sabu. Setelah ditangkap ternyata benar dari tangannya ditemukan 4,63 gram sabu berikut timbangan digital," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Dikatakan Kasat, selain mengamankan sabu seberat 4,63 gram dan timbangan digital, pihaknya juga menemukan sejumlah alat penyalahgunaan berupa alat hisap shabu, kaca pirek, dompet warna merah muda, korek api gas, 4 pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 2 handpone,  4 bundel plastik klip, 3 plastik klip bekas pakai dan 3 plastik klip kecil berisi sabu. "Dari ditemukannya barang bukti tersebut, diduga selain menjual barang haram tersebut. Tersangka juga memakai," ujarnya. Atas informasi tersangka, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku penyedia sabu kepada tersangka guna mengungkap jaringan lainnya. "Untuk muasal sabu dan jaringan masih terus kami lakukan pengembangan dan penyelidikan," tegasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Pewarta : Kabiro Tanggamus


Sebelumnya
Patroli Polsek Kebenpedes Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar...
Selanjutnya
Kapolres Karawang Lambat Dalam Penanganan Pelaku Pengeroyokan Tiga Wartawan Masih Berkeliaran...

Berita Terkait :