LOMBOK TIMUR - NTB | Gardatipikornews.com -
Ketua SBMI Lombok Timur, Usman, S.Pd mengungkapkan, hearing kali ini dilakukan untuk mendesak Disnaker Lotim mengajukan surat sesuai dengan permohonan dari Kementrian Tenaga Kerja. Republik Indonesia
Desakan tersebut, jelasnya, meminta agar segera dilakukan pengembalian uang CPMI Polandia yang gagal berangkat, khususnya yang berasal dari Lombok Timur.
"Tujuan kita kesini mendesak Disnaker Kabupaten agar segera bersurat sesuai dengan permintaan Kemnaker tersebut," ucapnya.
Alhasil, pertemuan tersebut berujung kesepakatan dibuatkannya surat kuasa kepada SBMI terhadap 118 orang CPMI Polandia asal Lombok Timur.
Selanjutnya, Usman menyatakan pihaknya tidak menginginkan adanya penundaan pencairan uang CPMI Polandia seperti kejadian bulan lalu.
Menurutnya, pada bulan lalu harusnya uang ganti rugi telah diberikan kepada CPMI. Namun begitu, hingga saat ini masih ditunda diduga akibat adanya penambahan data oleh Disnaker Lotim.
Lebih lanjut, Usman menegaskan, bila tahun 2022 tidak dilakukannya pencairan terhadap uang sejumlah korban CPMI Polandia, pihaknya bakal melaporkan oknum yang terlibat kepada pihak yang berwajib.
"Langkah kita, terpaksa kita laporkan kepada pihak kepolisian agar aset-aset segera disita," pungkasnya.
D3N1.Red@ksi.gtn.com