Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

SK Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya, Libatkan Aparatur Desa Ketapang Dalam Proyek Bantuan Dirjen Perikanan Tangkap Pusat ! Kadis PMD Lamsel Angkat Bicara

by Gardatipikornews
13 Oktober 2022 - 89 Views
Lampung Selatan | Gardapelitanews.com - Aparatur Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan kangkangi Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan penataan kampung nelayan maju tahun anggaran 2022, Kamis (13/10/2022). Terdapat Surat Keputusan (SK) dari Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya itu melibatkan aparatur desa setempat selaku Kasi Pemerintahan Desa Ketapang Lampung Selatan, namun Kasi Desa tersebut di libatkan oleh Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya membuatkan SK tersebut menetapkan selaku Ketua Tim yang diperbantukan dalam pelaksanaan bantuan penataan kampung nelayan maju Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2022, dengan susunan terstruktur. Oleh sebab itu, maka Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara dalam hal tersebut, Ia mengatakan bahwa, "kalau dalam konteks sebagai konsultasi, dan istilah nya mendampingi, ya artinya dia (Kasi Desa) kalau pendapat saya ya silah silahkan saja, karena kan ibaratnya pamong desa, akan tetapi kalau dia (Kasi Desa) tersebut, dimasukkan secara Khusus dalam Struktur nya masuk, nah itu yang akan kita kroscek terlebih dahulu ya," terangnya. Lanjut Kadis PMD, "nanti akan saya kroscek desa nya itu, artinya kalau dia secara stuktural, yang pasti itu tidak boleh itu didalam aturannya yang jelas, tetapi kalau dia (Kasi desa tersebut) hanya sebatas batas pendampingan, dan hanya sekedar di tanya tanya ya tidak apa apa gitu," jelasnya.(red)
Sebelumnya
Kegiatan Pembinaan Dan Pelatihan Ekstra Kurikuler Kaligrafi Kabupaten Aceh...
Selanjutnya
Kakek RRA, Pelajar Korban Penganiayaan Ucapkan Terimakasih kepada Kapolres Sukabumi dan Berharap...

Berita Terkait :