Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sosialisasi Bagi Pemilik Bangunan Berdiri Diatas Irigasi Wilayah Ds. Cogreg Bersama Kades Dan Camat Parung Berjalan Kondusif

by Gardatipikornews.com
25 Juni 2026 - 50 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- Rabu, 24 Juni 2026 Pol. PP Pemcam Parung, Pol. PP Kab. Bogor bersama Pemdes Cogreg melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi pemilik bangunan yang berdiri diatas lahan irigasi/drainase di Jalan. Raya Pahlawan.

Dari Pemcam Parung tampak hadir Camat Parung Adhi Nugraha S.Stp MH, Kanit Satpol PP Suprayudi S.Sos MM, Yan Sopyan, anggota Pol. PP, staf Kec. Parung, Danramil Kapt. Inf. Rahmat Saleh, Babinmas Aipda Kustiono, Upt. DLH Usman dan Upt. Pengairan Karim.

Sementara itu dari aparat Pemdes Cogreg terlihat Kepala Desa Cogreg Mad Yusuf Supriatna, Kadus 4 Sumantri, Kadus 1 Abdul Haris/Bois, Ketua Rw. 05 Toni, Ketua Rw. 06 Asep, Ketua Rt. 004/05 Petugas yang bekerja memberikan informasi kepada seluruh pemilik bangunan yang menggunakan lahan irigasi/drainase di wilayah Rt.01/Rw. 05, Rt. 04/Rw. 05 M. Nasir serta Satlinmas.


Sebelum pelaksanaan Kasi Trantib Suprayudi S.Sos MM memberi pengarahan nanti di lapangan agar para anggota dibuat beberapa tim, jangan berkumpul di satu titik saja. Menemui pemilik bangunan dengan bahasa yang baik, lakukan seramah mungkin. 

Kemudian Kepala Desa Mad Yusuf Supriatna menyusul dengan mengikuti arahan Camat Adhi Nugraha S.Stp MM, beliau berharap para petugas di lapangan jangan berlaku ekstrim. Laksanakan tugas dengan etika dan bahasa yang baik. Hari ini merupakan sosialisasi, memberi pengertian bagi pemilik bangunan dengan disertai dan menyerahkan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 8 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

2. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

3. Peraturan Bupati Bogor Nornor 58 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

4. Keputusan Bupati Bogor Nomor: 100.2/469/Kpts/Per-UU/2023, tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut membuat para pengendara beroda 2 dan 4 yang melintas di Jln. Pahlawan menatap dengan heran, dan memperlambat kendaraan, namun tidak menyebabkan kemacetan yang berarti. Pelaksanaan sosialisasi hari ini telah berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Majelis Adat Sumedanglarang Ajukan Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Panas Bumi...
Selanjutnya
PB HMI MPO : Akan Melaporkan PT Brantas Abipraya Di KPK RI Terkait Proyek Trimulya I Konawe Dengan...

Berita Terkait :