Gardatipikornews.com
- Samsat Kabupaten Bogor menggelar Sosialisasi mengenai pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 Pukul. 09.00. Hadir sebagai tuan rumah adalah Plt. Camat Kurnia Indra S.Stp M.Ec Dev, Kasipem Wawan Hartawan S.Sos, Danramil 0621-22/Parung Kapt. Inf. Koswara.
Sementara yang hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain: dr. Ilmi, Indah Wahyuni, Ismat, Deden Hidayat, Haerudin Iskandar, Yogi. K, Firman, Adan, Antho, Danu, Komarudin, Evi Amalia, Yoga A, Akbar, Tajudin, Bobo,Syarif H, Yayan Sunarsih, Aria, Dede.P, Edy Permana, Arja, Ricki. M, Sudrajat, Fairuz Agny, M. Erinsyah, Pipih, Rahayu, Randi, Lilis, Ajat, Yogi. R, Anis Sania, Lukman A, Adi K, Reni, Wahyuni, Serka Bagus, dan Bayu.
Rapat sosialisasi oleh Samsat Kab. Bogor dibuka Wawan Hartawan S.Sos yang kemudian diberikan kepada Plt. Camat Ciseeng Kurnia Indra S.Syp M.Ec Dev, yang dengan ramah mengucapkan selamat datang pada undangan yang hadir serta perwakilan pemerintah desa se Kecamatan Ciseeng.
Ia juga dengan ramah mengucapkan selamat datang kepada Samsat Kab. Bogor yang diketahui telah berprestasi di Provinsi Jawa Barat dengan menghasilkan perolehan pajak +/- 1 Y
Triliun.
Kata Plt. Camat Ciseeng kembali mengucapkan dan mendoakan agar selalu diberi kesehatan sehingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Yang mana mampu memberi kontribusi Kab. Bogor +/- 1 Triliun , sementara APBD Kabupaten +/- 8 Triliun. Dan bagi hasil pajak kembali lagi pada masyarakat melalui anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BHPRD dan bantuan lainnya. Makin besar membayar kewajiban, maka yang kembali makin besar.
Yadi dari Samsat Kabupaten Bogor memperkenalkan diri, dimana ia ditugaskan di Samsat Kabupaten Bogor. Disana juga ada instansi diantaranya Dinas Pendapatan Daerah , kini menjadi Badan Pendapatan Daerah, ada Pt. Jasa Raharja, dinas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ungkap Yadi petugas dari Provinsi Jawa Barat yang ditugaskan di wilayah Kab. Bogor, bagi hasi.pajak Provinsi Jawa Barat cukup besar di Kab. Bogor dibanding 27 kab/kota lainnya. Pajak saat ini masih mengacu pada Undang Undang No. 66/28/2009.
Pewarta: @gustion Kaperwil Jabar