Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

STOP PUNGLI!! KEMENAG KABUPATEN SUKABUMI.ACUHKAN OKNUM PELANGGAR PP 48 /2014

by Gardatipikornews
19 Oktober 2022 - 738 Views
  Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Biaya nikah di KUA kerap menjadi polemik, bahkan ada mempelai mengeluarkan biaya nikah dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta rupiah, padahal biaya nikah di KUA sebenarnya sesuai PP 48 tahun 2014 hanya Rp 600 ribu rupiah. Sebagaimana prosedurnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif nikah atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Biiaya nikah di seluruh Kantor KUA tidak di kenakan biaya alias gratis, akan tetapi jika ingin menikah di luar kantor maka akan dikenakan biaya hanya Rp 600 ribu yang langsung di setorkan ke negara melalui rekening bank yang telah ditunjuk kantor kementrian agama Uangnya pun masuk kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, jadi tidak benar kalau biaya nikah mencapai diatas yang sudah ditentukan negara, Kemudian KUA akan memproses Administrasi nikah kedua mempelai memenuhi syarat pernikahan, para calon pengantin akan di berikan Links khusus atau bisa mendatangi Bank yang ditunjuk guna membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang langsung masuk ke dalam Rekening Kas Negara. Setelah membayar maka calon pengantin menyerahkan Resi pembayaran tersebut kepada KUA, maka barulah pernikahan tersebut bisa dilaksanakan, Biaya nikah Rp 600.000 yang di kenakan, berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Kisaran biaya tersebut diperuntukan bagi, biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA. Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan. Bagi mempelai harus menyiapkan dokumen syarat nikah, sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. ,Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan, tempat tinggal dan waktu, Akan tetapi penjabaran di atas seakan bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di lapangan dan akibat kurang nya pengawasan dari pihak KUA Kecamatan Cidadap , salah satu Oknum amil Desa banjarsari di duga telah dengan sengaja menaikan biaya tarif nikah dari semual yang hanya Rp.600.000 menjafi Rp.1.200.000 . Bukan itu saja Amil desa banjarsari, akad Nikah sudah di laksanakan dengan uang sudah di bayar 500 rebu Nanti sisa nya yang 700 rebu lagi setelah ada surat nikah tetapi sampai saat ini tidak ada kabar berita nya dari pak amil tersebut , Menindaklanjuti kejdian tersebut Wattawan melakukan konfirmasi terhadap Kepala KUA Cidadap (Mamat) dimana dalan informasi yang berhasil dihipun dilapangan bahwa Oknum Penghulu tersebut berada dalam naungan KUA Cidadap . Ketika dikonfirmasi ,Kepala KUA Cidadap mengatakan "Sebagai Kepala KUA kami tidak mengetahui adanya penarikan biaya pernikahan hingga dalam jumlah yang mencapai Rp.1.200.000 dan apabila memang ada penarikan biaya pernikahan hingga sebesar itu maka silahkan rekan wartawan untuk secara langsung menyampaikan terhadap Kemenag Kabupaten Sukabumi karena dengan adanya laporan seperti itu tentunya pihak Kemenag akan melakukan tindakan penelusuran untuk pembuktian " papar Mamat . Awak media pun mencoba menghubungi lewat tlpon seluler H hipni kasi tetapi sangat di sayang kan ketika mau klaripikasi di chat di tlpn langsung membokir no wa ,dan awak media mencoba menghubungi Dr H Sihabudin ketua paguyuban, karena ada arahan dari Cevi bagian humas harus ke ketua paguyuban. tetapi sangat di sayang kan tidak mebalas atopun mengakat tlpn dari awak media, di duga ketua paguyuban + kasi H hipni acuh se akan akan tutup mata tutup telinga, Kami mohon kepada Kanwil jabar secepat nya turun lansung ke kemenag kabupaten sukabumi. ( @yyn.@sp.Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Silaturahmi Sekaligus Memperingati Maulid Nabi Muhamad Perempuan Bangsa Takokak...
Selanjutnya
Silaturahmi Sekaligus Memperingati Maulid Nabi Muhamad Perempuan Bangsa Takokak...

Berita Terkait :