Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng Gerebek Judi Online, Tiga Pelaku Merupakan ASN

by Gardatipikornews
23 Oktober 2022 - 133 Views
 

PALU


 | 

Gardatipikornews.com


- Judi menjanjikan kemenangan" itu antara lain untaian syair lagu "Judi" karya Haji Rhoma Irama yang tidak asing bagi kita semua. Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat, walaupun itu termasuk tindak pidana tetapi masyarakat masih nekat melakukannya. Baru-baru ini tim subdit cyber ditreskrimsus Polda Sulteng menggulung judi online yang melibatkan pelaku yang diantaranya oknum aparatur sipil negara (ASN) "Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan," Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Minggu (23/10/2022) Masih kata Didik, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jalan Gunung Sidole Kelurahan Lolu Utara Kec. Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/2022) Ada empat orang yang diamankan, masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, profesi ASN, inisial MAM (40) warga Kab. Sigi, profesi ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi dan RH (37) warga Palu, profesi wiraswasta, ungkap Kabidhumas. Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online melalui handphone masing-masing, ujarnya Ia juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku. Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022, imbuhnya Untuk diketahui penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen bapak Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi, tandas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini Didik juga menegaskan, kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2022, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku, pungkasnya. ( Sumber Humas Polda | Laporan Keperwil, Nakir Sulina )
Sebelumnya
Upacara Peringatan Hari Santri, Irzani Minta Santri Jadi Garda Terdepan Bangun...
Selanjutnya
Tiga Hektar Ladang Ganja Siap Panen Di Musnahkan BNN RI Di Kampoeng Teungoeh Kec Trumon Tengah...

Berita Terkait :