Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sudah Ditetapkan Tersangka, Komisaris PT AG Lolos : Kejagung RI Didesak Ambil Alih Kasus Perusakan Hutan Di Desa Oko Oko

by Gardatipikornews.com
10 November 2025 - 107 Views

Kendari || Gardatipikornews.com -- Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas (JASBARU), Manton mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan mengambil alih Kasus pengrusakan hutan di Desa Oko Oko yang dinilai penuh kejanggalan.

Manton mengungkapkan bahwa Komisaris PT Anugrah Group (AG) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait perusakan hutan, namun tidak di proses hukum.

Sebelumnya, penetapkan 2 orang tersangka dari PT Anugrah Group yakni Direktur dan Komisaris ini telah disampaikan laungsung oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK pada 13 November 2023 lalu, bahkan menyita 17 unit alat berat yang kemudian di titipkan ke Rupbasan Kendari. 

Kedua tersangka ini terlihat sangat jelas telah menggunakan Rompi Orange akibat terjerat kasus yang diduga melakukan penambangan secara ilegal yang dan merusak hutan di Desa Oko - Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ucap Manton kepada media ini, Senin (10/11/2025).

"Kedua tersangka ini atas nama Lukman sebagai Direktur dan Anugrah Anca selaku Komisaris PT Anugrah Group yang disampaikan langsung oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani beberapa tahun lalu melalui konference persnya," jelasnya.

Ironisnya, dalam kasus ini, Pihak Gakkum KLHK telah menyerahkan berkas dokumen Direktur, sedangkan Berkas Dokumen Komisaris PT AG sebagai tersangka tidak diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Kami menduga, pihak Gakkum KLHK ada dugaan kongkalikong serta melindungi Komisaris PT. Anugrah Group, Anugrah Anca. Karena berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejati Sultra, sehingga tidak diproses lebih lanjut. Dan hanya direktur PT Anugrah Group saja di Proses Hukum dan jatuhi hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan," tutur Manton.

( @idr.kaperwil GTN**

Sebelumnya
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional, Ahli Waris Terima Penghormatan...
Selanjutnya
RAKERNAS LSM GMBI KE-23: PENASEHAT KHUSUS PRESIDEN JENDERAL (PURN) DUDUNG ABDURRAHMAN HADIRI DAN...

Berita Terkait :