KPK Menyerahkan Barang Rampasan Negara Dari Terpidana Korupsi Senilai Rp.
Jakarta || Gardatipikornews.com -- KPK menyerahkan barang rampasan negara dari terpidana korupsi senilai Rp. 20 miliar kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).Aset
14 Mei 2026