Jakarta || Gardatipikornews.com -- KPK menyerahkan barang rampasan negara dari terpidana korupsi senilai Rp. 20 miliar kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Aset yang diserahkan berupa 4 bidang tanah dan bangunan di Jawa Timur dan Yogyakarta. Penyerahan ini merupakan aksi nyata KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat korupsi.
Seluruh aset tersebut diharapkan dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas dan fungsi instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : KPK RI