Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KPK Menyerahkan Barang Rampasan Negara Dari Terpidana Korupsi Senilai Rp. 20 Miliar Kepada Kejaksaan Agung

by Gardatipikornews.com
14 Mei 2026 - 42 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- KPK menyerahkan barang rampasan negara dari terpidana korupsi senilai Rp. 20 miliar kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Aset yang diserahkan berupa 4 bidang tanah dan bangunan di Jawa Timur dan Yogyakarta. Penyerahan ini merupakan aksi nyata KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat korupsi.

Seluruh aset tersebut diharapkan dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas dan fungsi instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber : KPK RI

Sebelumnya
Pastikan Kualitas Pembangunan, Dinas PU Sukabumi Percepat Proses Akreditasi Laboratorium...
Selanjutnya
Kapolres Batu Bara Hadiri Grand Opening TK Insan Berbudi Di Lima...

Berita Terkait :