Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tanam 22 Pot Tanaman Ganja di Rumah, Pria di Bogor Diringkus Polres Bogor

by Gardatipikornews
16 September 2022 - 556 Views
Kabupaten Bogor | Gardatipikornews.com - Polres Bogor menangkap pria berinisial RAP (24), warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Dia diamankan polisi karena menanam puluhan tanaman ganja. "Adapun barang bukti yang berhasil kita sita tanaman ganja ukuran besar 4 batang, kemudian 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, kemudian tanaman ganja ukuran kecil sebanyak 17 batang, kemudian biji ganja, dan daun ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (15/9/22). Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membelinya di media sosial. Dia menanam ganja tersebut dengan cara coba-coba, dan ketika panen akan dikonsumsi pribadi. "Dengan motivasi, bahwa daripada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ujarnya. Tersangka menaruh tanaman ganja di balkon rumahnya. Dia menanamnya di pot-pot kecil. "Jadi di pot ini dia taburkan biji ganja, ketika tumbuh dipindahkan ke pot kecil, dia simpannya di balkon atau teras rumah," ucapnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia pertama kali menanam ganja dan belum pernah memanen hasil tanaman ganja yang dirawatnya. Polisi kini juga memburu penjual biji ganja dari media sosial tempat tersangka membelinya. "Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," tuturnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling lama penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar.   Reporter : ilyas
Sebelumnya
Korban Kebakaran Rumah "Lukmanul Hakim" Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres Sukabumi...
Selanjutnya
Pendistribusian Set Top Box Untuk Warga Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Dilaksanakan Koramil...

Berita Terkait :