Sulawesi Tenggara || Gardatipikornews.com
- Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Soal anggaran makanan dan minuman yang diduga tidak diyakini kewajarannya. Senin/29/07/2024. Rasidin menyampaikan bahwa tanggapan tersebut justru membuktikan bahwa ada hal yang salah yang kemudian coba ditutupi oleh Pihak Sekretaris Daerah "Ya, kami sudah membaca dan melihat pernyataan dari sekda Sultra soal isu yang kemudian kami angkat beberapa hari lalu, namun kami rasa bahwa pernyataan tersebut justru tidak menjawab dari masalah yang kami paparkan justru seolah olah menunjukkan bahwa ada Masalah terhadap laporan yang kami layangkan" Ungkap Rasidin Sebelumnya Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan tanggapan bahwa terhadap kritikan yang di layangkan oleh JANGKAR SULTRA bahwa anggaran makan dan minum tersebut, bukan berarti belanja bahan makanan sehari hari untuk Sekda, melainkan seluruh kegiatan pemerintah yang melibatkan unsur pimpinan, mulai dari kegiatan rapat hingga penyambutan dan penjamuan tamu. Menanggapi hal tersebut, Rasidin justru membeberkan bahwa Sekda Sultra seolah olah lepas tangan atas permasalahan yang terjadi Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut. "Kami melihat bahwa Sekda Sultra seakan akan lari dari tanggung jawabnya. Mengapa karena jelas bahwa dalam penggaran dan perealisasian Belanja Makanan Dan Minuman tersebut yang diduga tidak diyakini kewajarannya tersebut Penguasa Anggaran (PA) adalah Sekda itu sendiri, dan itu jelas tertuang dalam LHP BPK" Tegas Rasidin. Lebih lanjut Rasidin juga menyampaikan bahwa yang kami persoalkan adalah terkait dugaan Belanja Makanan Dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak diyakini kewajarannya. yang mana seyogyanya Sekretaris Daerah tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sekretaris daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Sehingga belanja makanan dan minuman rumah dinas sekretaris daerah kami duga tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD. "Saya rasa jelas bahwa Sekretaris Daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk itulah kami melayangkan kritik terhadap Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kami duga tidak dapat diyakini kewajarannya serta kami juga menduga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dianggarkan dan direalisasikan" Terang Rasidin. Jadi, kata Rasidin yang kami kritik adalah terkait kebijakan terhadap perealisasian Belanja Makanan Dan Minuman tersebut bukan secara personal Sekretaris Daerah Nya "Hal ini kami sudah terangkan dengan jelas dalam beberapa kritikan kami beberapa hari lalu, bukan soal personal Sekretaris Daerah itu sendiri tapi Terkait Kebijakannya terhadap Realisasi Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak diyakini kewajarannya" pungkas Rasidin Lanjut, Rasidin lagi lagi mengingatkan kepada pemangku kebijakan yang mempunyai kewenangan menangani kasus ini untuk mengusut dan memeriksa secara terang benderang tanpa ada tebang pilih sekalipun hal ini melibatkan unsur Pejabat Tinggi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. "Kami berharap agar APH dan Beberapa instansi terkait agar melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus ini secara transparan tanpa ada yang harus ditup tutupi" Tegas Rasidin Terakhir, Rasidin menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demontrasi ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan demonstrasi ke inspektorat provinsi dan DPRD Provinsi Sultra atas permasalahan ini dan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mempresur soal laporan yang kami layangkan Minggu lalu" tutup Rasid