Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

by Gardatipikornews
21 Juli 2024 - 401 Views

JAKARTA || Gardatipikornews.com  -

Dianggap Banyak Rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat Kerugian Besar Immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri. " Dugaan Sementara Nomor saya disabotase, Telkomsel," tegasnya. Minggu (21/7) Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. " Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak tepakai lagi," ujarnya. Lanjut Pengacara yang 16 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan kepihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada Konsumen. Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor Handphone milik Agus Flores. ( @sp. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Mabes Baru Komenwa Indonesia di Jln. Iskandarsyah II No 91 Jakata...
Selanjutnya
Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa Digelar Pemdes Cibentang Kecamatan Ciseeng Dihadiri Kades Hasanudin...

Berita Terkait :