Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Terindikasi Adanya Praktek Pungli Dalam Pengajuan Rutilahu di Desa Karang Anyar*

by Gardatipikornews
21 Oktober 2021 - 779 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Semua pogram pembangunan dari mulai pusat sampai daerah terus di gulirkan pemerintah demi kemajuan bangsa dan negara ini. Termasuk pogram RUTILAHU ( rumah tidak layak huni ) yakni pogram pembangunan rumah untuk masyarakat yang rumahnya tidak layak huni. Tapi seringkali dengan adanya pogram ini di jadikan ajang pungli oleh oknum pemerintah desa ke masyarakat yang membutuhkan. salah satunya terjadi di desa karang anyar kecamatan jampang kulon kabupaten sukabumi. Terindikasi adanya Praktek pungutan liar ( pungli ) yang di lakukan oleh oknum aparatur desa. Kejadian tersebut terjadi di akhir tahun 2020 untuk pengajuan program rutilahu 2021. Salah satu warga berinisial M menuturkan untuk mendapatkan bantuan pogram rutilahu tahun 2021 saya harus memberikan uang sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),kepada petugas desa. DI kampung saya saja,kp.cibitung ada 10 orang tegas nya. Namun sampai saat ini pogram bantuan rutilahu untuk kami tersebut tidak kun jung datang.tuturnya Terkait dengan adanya praktek pungli di desa nya tersebut ,awak media berusaha untuk menemui kepala desa karang anyar untuk di mintai keterangan nya.tapi setiap kali datang kepala desa tersebut selalu tidak ada di tempat. Yang pada akhirnya melalui jaringan seluler kepala desa karang anyar D.rustiawan menghubungi awak media dan mengundang awak media untuk datang ke kantornya. Lagi- lagi kepala desanya tidak ada di tempat. Kedatangan awak media hanya di sambut oleh staf desa yang namanya tidak mau di sebutkan, dan beliau mengatakan bahwa kami harus segera balik kanan dan pergi dari kantor desa ini sekarang karena ini demi keselamatan kami ,karena saya tidak mau ada kejadian yang tidak di inginkan terjadi di desa kami.tandasnya ini sudah jelas adanya langkah2 penjegalan2 terhadap tugas wartawan dalam menguak satu kebenaran dengan cara dengan menakuti - menakuti dan mengintimidasi. Ketika kepala desa karang anyar tsb ( D.Rustiawan ) di hubungi melalui jaringan seluler beliau mengatakan,bilamana pengajuan rutilahu untuk bulan november tahun 2021 tersebut tidak keluar maka uang yang Rp.500.000 tersebut akan kami kembalikan ke masyarakat.karena saya tidak mau merugikan masyarakat.tuturnya Sungguh sangat di sesalkan, masyarakat yang membutuhkan di jadikan objek kepentingan oleh oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab. Jawaban dari kepala desa itu bisa di simpulkan bahwa praktek pungli yang dilakukan ke masyarakat sudah terjadi di desa nya tersebut. Menurut Praktisi Hukum Kukun Kurnianyah, S.H "Mengatakan " Ini sudah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang atau. Jabatan "Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. " Selanjutnya Adapun Praktek pungutan liar (pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”)"Ini perlu tindak lanjut dari BPK RI Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan Negeri serta Inspektorat segera turun tangan dengan adanya Oknum Kades. Dan tindakan praktek pungli tersebut bisa di jerat dengan UUD hukum pidana pasal 368 dan pasal 423 yang mengatur tentang adanya pungli.dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Reporter : LY. & Redaksi GTN
Sebelumnya
*JALAN RAYA SUKABUMI SAGARANTEN HARUS ADA PENANGANAN KHUSUS DARI PIHAK DINAS PU BINA MARGA...
Selanjutnya
*BAKORNAS IPWL GMDM DPW Sukabumi segera terbentuk dan siap laksanakan tugasnya dalam pemberantasan...

Berita Terkait :