Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - GTN Pendidikan - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terjadi Keributan, Polsek Mataram Lakukan Problem Solving Mediasi Permasalahan Warganya

by Gardatipikornews
25 Juli 2023 - 112 Views
Kota Mataram-NTB|

Gardaripikornews.com


- Senin,25/07/2023, Upaya penyelesaian permasalahan diantara warga masyarakat yang membuat keributan, Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan problem solving atau mediasi bertempat di Mako Polsek Mataram, Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Dpimpin oleh Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH yang dihadiri oleh Dewan Gereja mewakiliki Keluarga Besar Sumba Dominggus V.Alves, Ketua RT 3 Pajang I Made Sukadhana sebagai Pihak Kedua, Pemilik Kos Marendra Pradipta, Penghuni Kos Febrian Van Delf P.T, Penghuni Kos Agustinus Muda Alexander, Penghuni Kos Tawo Ama sebagai pihak pertama dan Bhabinkamtibmas Kel.Pejanggik bersama Bhabinsa Kel.Pejanggik. Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH membenarkan peristiwa tersebut baru saja kami Polsek Mataram menyelesaikan permaslahan keributan yang terjadi kemarin malam. " Awal mulanya permasalahan dan aduan keberatan warga Gg 5 lingkungan pajang barat kelurahan pejanggik dan keributan yang sering terjadi dilakukan oleh pihak Pertama bertempat di gang 5 dan di area Kos pihak pertama di Gg 5 No.17 lingkungan pajang barat, kata Kapolsek Kapolsek juga menjelaskan bahwa selanjutnya kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun dan bertekat mengadakan kesepakatan bersama untuk damai terkait permasalahan keributan yang terjadi kemarin. Adapun isi kesepakatan kedua belah pihak antara lain, Pihak Pertama menyatakan menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada pihak Kedua beserta warga Gg 5 lingk pajang barat atas keributan dan kegaduhan yang dilakukan, ungkap Kompol Tauhid Kemudian pihak kedua menerima permintaan maaf pihak pertama, pihak pertama juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap diproses secara hukum apabila mengulangi lagi perbuatannya, jelasnya Pihak Pertama juga diberikan waktu untuk keluar atau pindah kos paling lama 14 hari dimulai dari perjanjian ini dibuat dan pihak pemilik kos mengembalikan sisa uang sewa kepada pihak pertama sebesar 700.000,- dan telah diterima langsung oleh pihak pertama, terang Kapolsek Dengan demikian kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut secara hukum dan berdamai yang selanjutnya dibuatkan surat pernyatan perdamaian yang disaksikan langsung oleh seluruh peserta mediasi yang hadir dan bersalaman, pungkasnya. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Setelah Juara Di Ajang Lomba Senam Germas Tingkat Kecamatan, Pemdes Sukahening Bersiap Untuk Lomba...
Selanjutnya
Belum Seminggu Kapolres Lotara Rutin Lakukan Silaturahmi Dengan Tokoh...

Berita Terkait :