Maksud dan tujuan Tim Media datang ke Kejaksaan Negri (KAJARI) Banggai hanya untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang menjerat mantan Kepala Desa Lobu inisial L yang sampai saat ini terlihat masih bergentayangan alias bebas di alam nyata seolah tak punya dosa.
"Kedatangan Tim Media di kantor Kejaksaan Negri (KAJARI) Banggai disambut baik oleh pihak Kejaksaan, di mana diterima langsung Kasi Intel dan rekan Jaksanya 1 orang, lalu kemudian dilanjutkan dengan inti dari persoalan yang sudah di agendakan".
“Alhamdulillah semua sudah terjawab langsung dari pihak Kejaksaan, bahwa sudah ada titik terang meskipun masih belum diketahui pasti kapan hasilnya disampaikan oleh pihak Inspektorat, kami menunggu saja kapan hasilnya di serahkan ke kami ucap Kasi Intel dari Kejaksaan Negri Banggai, Firman".
"Kasi Intel Kejaksaan Negri Banggai mengatakan kepada Tim Media yang bertandang mempertanyakan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang lagi menjerat manatan Kades Lobu masih tetap ditangani saat ini, kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari Inspektorat,ucap Kasi Intel Kajari Banggai Firman".
Menurut Kasi Intel, untuk mengetahui total kerugian Negara harus kami bisa mengetahui hasil yang sudah dihitung oleh pihak Inspektorat, setelah itu bisa dilanjutkan proses penahanan kepada mantan Kades Lobu inisial L, terang Kasi Intel Kejaksaan Negri Banggai Firman.
Hal terpisah, disampaikan oleh Imran Suni selaku Inspektur Inspektorat di hari itu juga bahwa kami telah lakukan infestigasi dan kami sudah proses, bila sudah selesai kami langsung serahkan ke Jaksa karna itu yang merka tunggu, ucap Inspektur Imran Suni, dan kami
lakukan prosesnya secara teliti dan terbuka tunggu waktunya sudah tidak lama lagi berkas kami sudah serahkan ke Kejaksaan, tutupnya.
Pewarta : Kaperwil SulTeng.