Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tim Opsnal Satresnarkoba Gagalkan Jual Edar Ribuan Butir Obat Terlarang, Dua Pengedar Disergap

by Gardatipikornews
03 Maret 2023 - 658 Views
Kota Bima-NTB] Gardatipikornews.com// Kerja sigap dan tangkas ditunjukkan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB. Tim yang dipimpin Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya ini berhasil menyergap dan menggagalkan jual edar ribuan obat terlarang yang diatur undang-undang. Selain menggagalkan jual edar ribuan butir obat terlarang, Tim Cobra Alpha juga berhasil mengamankan dua pengedar. Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin. Ribuan butir obat terlarang yang digagalkan jual edarnya tersebut, jelas AKP Tamrin, masing-masing 2000 butir obat Jenis Tramadol HCI dan 800 butir obat jenis Trihexyphendil. Dua pengedar yang merupakan warga Kota Bima ini, sebut Kasat Narkoba yakni AS (21) yang diamankan di TKP pertama dan S (23) yang diamankan di TKP kedua. Pengungkapan jual edar obat terlarang yang berhasil digagalkan Tim Cobra Alpha ini, sambung AKP Tamrin, selain berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung. Kronologi pengungkapan jelasnya, saat teduga hendak mengambil barang yakni obat terlarang tersebut di salah sayu Jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bimaz Senin siang tadi, Tim Cobra Alpha yang sejak dini membutunti, langsung menyergap bersama barang bukti ditangan pelaku bersama saksi tokoh masyarakat setempat. "Kini dua pengedar berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.   Sumber : Kasihumas Polres Bima Kota (AKP JUFRIN) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Jalin Sinergitas, Komandan Pasmar 3 Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kantor Pertamina Kota...
Selanjutnya
Pahirudin Kepala MAN I Sukabumi 'Lega' Setelah Penuhi Panggilan Kemenag dan Kejaksaan Terkait...

Berita Terkait :