Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Sukabumi Kota Behasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

by Gardatipikornews
29 Agustus 2022 - 491 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota tangkap Fajri Aryadi (26), terduga pelaku penganiayaan sejumlah pemuda di sebuah rumah kost di Jalan Terusan Gotongroyong RT. 003/011 Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Sabtu (27/8/2022) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan usai Polsek Gunungpuyuh menerima laporan dari salah satu korban mengenai peristiwa penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku. Hal itu diungkapkan Kapolsek Gunungpuyuh Akp Maulana Arif saat dikonfirmasi awak media. "Memang betul tepatnya hari Sabtu (27/8) sekitar jam 5 pagi kami berhasil mengamankan Fajri Aryadi yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan 5 orang mengalami luka," ungkap AKP Maulana Arif kepada awak media, Senin (29/8/2022) pagi. "Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa pada hari Jum'at (26/8) sekitar jam 9 malam, terduga pelaku masuk ke dalam rumah kost yang dihuni oleh salah satu korban yang sedang berkumpul dengan beberapa temannya. Secara tiba-tiba terduga pelaku masuk dan langsung melakukan penganiayaan, memukul dan menendang para korban dengan tangan kosong hingga beberapa korban mengalami luka," sambungnya. "Korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri hingga mengeluarkan darah, korban atas nama Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban atas nama Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian Kepala, korban atas nama Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang, dan korban atas nama Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah," paparnya. Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna kepentingan penyidikan. Terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (

Taji.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Tingkatkan Budaya Gotong Royong, Babinsa Bakung Gelar Kerja Bakti Bersama...
Selanjutnya
Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Bekerjasama Dengan Beberapa UPTD Puskesmas Kembali Buka Gerai...

Berita Terkait :