"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa pada hari Jum'at (26/8) sekitar jam 9 malam, terduga pelaku masuk ke dalam rumah kost yang dihuni oleh salah satu korban yang sedang berkumpul dengan beberapa temannya. Secara tiba-tiba terduga pelaku masuk dan langsung melakukan penganiayaan, memukul dan menendang para korban dengan tangan kosong hingga beberapa korban mengalami luka," sambungnya.
"Korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri hingga mengeluarkan darah, korban atas nama Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban atas nama Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian Kepala, korban atas nama Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang, dan korban atas nama Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah," paparnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna kepentingan penyidikan. Terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
( Taji.Red@ksi.gtn.com
)