Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Updet..! Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Lagi Sabtu-Minggu

by Gardatipikornews
29 Januari 2022 - 717 Views

BOGOR,


Gardatipikornews.com
- Satgas Kota Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Sabtu (29/1/2022) hingga Minggu (30/1/2022). Ganjil genap diberlakukan sebagai upaya untuk menekan mobilitas warga untuk antisipasi sebaran Omicron. "Ya, besok ganjil genap tetap berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Sesuai tanggalnya, maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nopol ganjil," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (28/1/2022). Pemeriksaan kendaraan, menurut Susatyo, akan berlangsung di tujuh titik. Di antaranya Gerbang Tol Bogor, Simpang Branangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran. "Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Kemudian, ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk menahan diri satu hari saja untuk tetap di rumah. Ini upaya antisipasi dari Satgas COVID Kota Bogor dari sebaran varian Omicron," tutur Susatyo. Selain ganjil genap, Susatyo menjelaskan, penutupan arus lalu lintas juga akan diberlakukan di kawasan tengah Kota Bogor mulai malam ini. Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya-Istana Bogor yang meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda dan Jalan Ir Juanda mulai steril dari kendaraan mulai pukul 22.00 WIB. Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan bersifat darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi. Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi dan kendaraan darurat lainnya. Reporter : Mila
Sebelumnya
Polisi Razia Markas GMBI Bogor Usai Demo Ricuh, 15 Orang-Sajam...
Selanjutnya
Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan...

Berita Terkait :